Nadiem Makarim Soroti Putusan MK Soal Penetapan Kerugian Negara

Nadiem Makarim Soroti Putusan MK Soal Penetapan Kerugian Negara
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Soroti Putusan MK Soal Penetapan Kerugian Negara.

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026). Nadiem mempertanyakan kewenangan institusi yang berhak menetapkan angka kerugian negara secara sah kepada ahli hukum pidana.

Dilansir dari Nasional, Nadiem menanyakan tiga poin krusial terkait putusan MK yang terbit pada Februari 2026 tersebut. Poin tersebut mencakup lembaga pemberi keputusan kerugian negara, prinsip kerugian nyata (actual loss), serta penerapan asas hukum pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

"Saya ingin menanyakan ahli mengenai putusan MK 28 tahun 2026 yang baru saja keluar dan ini menyentuh tiga topik. Yang pertama adalah mengenai institusi yang berwenang menetapkan kerugian negara secara sah," ujar Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji, menjelaskan bahwa meski lembaga lain seperti BPKP atau akuntan publik boleh menghitung, namun penetapan angka tetap di tangan BPK dan hakim. Putusan MK tersebut bersifat mengikat dan menegaskan kembali wewenang konstitusional BPK dalam menilai kerugian keuangan negara.

Berdasarkan pertimbangan hukum MK pada 9 Februari 2026, lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Suparji menambahkan bahwa putusan tersebut juga memperkuat prinsip bahwa kerugian negara harus bersifat pasti, bukan sekadar potensi. Selain itu, proses pidana ditegaskan sebagai langkah pemungkas setelah penyelesaian administratif dan perdata diupayakan terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengadaan CDM dinilai jaksa tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan sehingga menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar melalui investasi Google ke perusahaan yang terafiliasi dengannya. Jaksa menuding spesifikasi pengadaan diarahkan untuk memonopoli ekosistem pendidikan di Indonesia melalui penggunaan sistem operasi tertentu yang tidak optimal di daerah terpencil.

Atas perbuatan tersebut, Nadiem dan tiga terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak penasihat hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi