Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jadwal ini ditetapkan setelah proses pembuktian perkara dinyatakan selesai oleh majelis hakim.
Keputusan mengenai jadwal persidangan tersebut diambil menyusul berakhirnya tahap pemeriksaan terdakwa. Dilansir dari Nasional, Hakim Ketua Purwanto Abdullah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun berkas tuntutan atas perkara yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut.
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah, saat menutup persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) malam.
Bersamaan dengan penetapan jadwal tuntutan, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem Makarim dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026). Keputusan ini disertai syarat ketat, yakni status akan dikembalikan ke rutan jika terdapat pelanggaran ketentuan selama masa tahanan rumah.
Hakim menegaskan bahwa pertimbangan utama pengalihan status tersebut didasarkan pada aspek medis terdakwa. Tidak ada alasan eksternal lain yang melatarbelakangi perubahan status penahanan menteri periode 2019ÔÇô2024 tersebut.
Nadiem didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019ÔÇô2022. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun, yang mencakup penyimpangan perencanaan dan prinsip pengadaan sarana pembelajaran digital.
Rincian kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat. Dakwaan menyebutkan Nadiem beraksi bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih dalam pencarian.
Terdakwa diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar dana tersebut berasal dari investasi Google. LHKPN Nadiem tahun 2022 menunjukkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun yang menjadi sorotan dalam perkara ini.
Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara.