Nadiem Makarim Hadapi Sidang Pleidoi pada 2 Juni 2026

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Pleidoi pada 2 Juni 2026
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Hadapi Sidang Pleidoi pada 2 Juni 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Selasa, 2 Juni 2026. Penundaan ini dilakukan guna memberikan waktu persiapan bagi terdakwa dan tim hukumnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menetapkan jadwal tersebut setelah selesainya agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. Penentuan waktu ini dilansir dari Nasional mempertimbangkan hak terdakwa untuk menyusun pembelaan secara komprehensif.

ÔÇ£Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,ÔÇØ kata Purwanto dalam persidangan, Rabu (13/6/2026).

Selain untuk persiapan berkas, majelis hakim memberikan kelonggaran waktu selama tiga minggu sebagai masa pemulihan kesehatan Nadiem. Diketahui bahwa Nadiem baru saja menjalani tindakan medis operasi pada Rabu (13/6/2026).

ÔÇ£Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,ÔÇØ ujar Purwanto.

Pihak pengadilan menekankan bahwa masa jeda sidang ini harus dimanfaatkan secara efektif. Hal ini berkaitan dengan kondisi fisik terdakwa agar siap menghadapi proses hukum selanjutnya.

ÔÇ£Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,ÔÇØ lanjut Purwanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan yang sangat berat bagi mantan menteri tersebut. Jaksa meyakini adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.

ÔÇ£(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,ÔÇØ ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Tuntutan finansial yang diajukan jaksa juga mencakup denda yang harus dibayar dalam waktu singkat setelah putusan tetap. Jika gagal membayar, terdakwa terancam hukuman kurungan tambahan.

ÔÇ£Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,ÔÇØ kata jaksa.

Selain denda, beban uang pengganti yang dituntut mencapai triliunan rupiah sebagai kompensasi atas ketidakseimbangan kekayaan terdakwa. Nilai fantastis ini didasarkan pada temuan selama proses penyelidikan dan persidangan.

ÔÇ£(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,ÔÇØ ucap jaksa.

Nadiem terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara apabila tidak mampu melunasi seluruh uang pengganti tersebut. Persidangan pleidoi mendatang akan menjadi kesempatan bagi Nadiem untuk memberikan pernyataan langsung atas seluruh tuntutan jaksa.

Artikel terkait

Rekomendasi