Nadiem Makarim Jalani Sidang Korupsi Laptop Menjelang Operasi Medis

Nadiem Makarim Jalani Sidang Korupsi Laptop Menjelang Operasi Medis
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Jalani Sidang Korupsi Laptop Menjelang Operasi Medis.

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026). Nadiem tetap hadir di persidangan meskipun dijadwalkan menjalani prosedur operasi pada Rabu mendatang.

Persidangan tersebut diawali dengan pengecekan kondisi kesehatan terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Hakim menanyakan kesiapan fisik Nadiem mengingat adanya laporan mengenai perawatan medis yang sedang dijalani sang mantan menteri, sebagaimana dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Baik, terdakwa untuk hari ini kami tanyakan kondisi kesehatan saudara bagaimana?ÔÇØ kata Purwanto, Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem memberikan konfirmasi mengenai status kesehatannya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa dirinya masih dalam pengawasan medis namun sudah mendapatkan lampu hijau dari tim dokter untuk tindakan bedah.

ÔÇ£Kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan. Sudah siap dikabarkan oleh dokter sudah siap untuk segera operasi,ÔÇØ ujar Nadiem, Terdakwa.

Terdakwa memaparkan bahwa jadwal pra operasi akan dimulai pada Selasa (12/5/2026) di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sementara itu, tindakan operasi inti direncanakan berlangsung pada hari berikutnya, yakni Rabu (13/5/2026).

Guna memastikan kelancaran proses hukum, Nadiem mengaku mengonsumsi obat-obatan khusus agar tetap bisa mengikuti rangkaian persidangan yang diprediksi akan berlangsung lama.

ÔÇ£Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat anti nyeri dan juga sehingga insya-Allah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang,ÔÇØ kata Nadiem, Terdakwa.

Penegasan mengenai kesiapan fisik tersebut disampaikan Nadiem sebelum jaksa melanjutkan agenda persidangan. Kehadiran ini sekaligus menjadi komitmen terdakwa setelah sebelumnya sempat absen pada sidang Selasa (5/5/2026) karena kondisi kesehatan.

ÔÇ£Saya akan upayakan baik mungkin, begitu Yang Mulia. Jadi saya siap menghadapi sidang hari ini,ÔÇØ sambung Nadiem, Terdakwa.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait proyek TIK di lingkungan kementerian. Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui skema investasi Google ke PT AKAB atau Gojek.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan pengadaan perangkat teknologi ke produk berbasis Chrome milik Google. Tindakan ini dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Terkait perkembangan kasus, beberapa terdakwa lain telah menerima vonis hakim pada Kamis (30/4/2026). Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara ditambah kewajiban uang pengganti Rp 2,28 miliar.

Di sisi lain, eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief menghadapi tuntutan yang lebih berat. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar atas perannya dalam kasus tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi