Nadiem Makarim Tanggapi Kesaksian Jaksa dalam Sidang Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Tanggapi Kesaksian Jaksa dalam Sidang Korupsi Chromebook
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Tanggapi Kesaksian Jaksa dalam Sidang Korupsi Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan keterangan usai pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 April 2026.

Dilansir dari Nasional, Nadiem menyatakan bahwa keterangan dari lebih dari 50 saksi yang dihadirkan justru menunjukkan tidak adanya keuntungan pribadi maupun aliran dana yang masuk ke kantongnya. Ia menilai fakta persidangan sejauh ini membuktikan tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam kebijakan tersebut.

"Di satu sisi, saya senang bahwa terbukti tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada aliran dana, terbukti tidak ada mens rea, bahwa sekarang terbukti tidak ada kerugian negaranya juga tidak nyata," ujar Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek.

Meski merasa lega dengan terbukanya fakta-fakta baru, Nadiem mengaku sedih karena harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Ia menekankan bahwa beban terberat dari situasi ini dirasakan oleh keluarganya yang ikut tersiksa selama proses persidangan berlangsung.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam program pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). JPU menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan dan dianggap membebani anggaran negara secara tidak sah.

Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar melalui investasi Google ke entitas bisnis yang terkait dengannya. Spesifikasi pengadaan dinilai telah diarahkan sedemikian rupa sehingga ekosistem pendidikan di Indonesia dikuasai secara tunggal oleh pihak penyedia layanan tertentu.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi, serta Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih yang merupakan mantan direktur di lingkungan Kemendikbudristek. Seluruh terdakwa diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi