Nadiem Makarim Pertanyakan Batasan Korupsi dalam Sidang Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Pertanyakan Batasan Korupsi dalam Sidang Kasus Chromebook
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Pertanyakan Batasan Korupsi dalam Sidang Kasus Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mempertanyakan alasan hukum menteri tidak selalu menjadi tersangka jika vendor meraih keuntungan dalam pengadaan barang. Hal tersebut disampaikan Nadiem saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/5/2026).

Dilansir dari Nasional, Nadiem mengajukan pertanyaan tersebut kepada Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, yang hadir sebagai ahli meringankan. Ia menyoroti batasan tindak pidana korupsi dalam konteks memperkaya orang lain atau korporasi melalui proses pengadaan di instansi pemerintahan.

"Saya boleh tanya kepada Prof Romli, kenapa tidak semua menteri itu dipenjara karena memperkaya orang lain kalau setiap pengadaan itu pasti ada untungnya?" tanya Nadiem, Eks Mendikbudristek.

Nadiem meminta penjelasan lebih lanjut mengenai indikator hukum yang menentukan sebuah proyek pengadaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Menanggapi pertanyaan tersebut, Romli menjelaskan bahwa penetapan status tersangka bergantung pada keberadaan unsur perbuatan melawan hukum.

"Karena tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum," jawab Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran.

Romli memaparkan bahwa jeratan pasal korupsi harus didasari bukti adanya keuntungan yang tidak sah, seperti adanya timbal balik atau komitmen tertentu antara pejabat dan vendor. Dalam KUHP, aturan mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Kecuali antara vendor dan menteri ada hubungan, feedback," kata Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran.

Ahli menekankan bahwa beban pembuktian berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukkan adanya praktik suap serta dampak nyata terhadap kerugian negara. Tanpa bukti adanya kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana korupsi dianggap tidak terpenuhi dalam suatu kasus pengadaan.

"Ada kerugian negara atau tidak. Kalau tidak ada ya tidak ada korupsi," kata Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada produk perangkat berbasis Chrome milik Google hingga merugikan negara Rp 2,1 triliun. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar yang disebutkan berasal dari investasi pihak tertentu ke entitas bisnisnya.

Tindakan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, termasuk Ibrahim Arief serta dua mantan pejabat KPA, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Sri Wahyuningsih dan 4,5 tahun penjara bagi Mulyatsyah atas keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi