Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5/2026) malam setelah mendengar tuntutan 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kondisi kesehatan Nadiem mengharuskannya segera mendapatkan penanganan medis di tengah proses hukum yang sedang bergulir. Dilansir dari Nasional, terdakwa mengaku sangat kecewa dengan beratnya tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait perkara tersebut.

"Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan (tuntutan)," kata Nadiem, sambil terisak usai sidang pembacaan tuntutan, Rabu.

Nadiem menjelaskan bahwa prosedur medis tersebut tidak dapat ditunda karena berisiko memperburuk kondisi fisiknya. Ia juga sempat menyampaikan pesan mengenai rasa tidak adil yang ia rasakan selama menjalani proses hukum di pengadilan.

"Tapi, saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya," ujar dia.

Dalam pernyataannya, Nadiem turut menyinggung nasib eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Ia meminta dukungan moral dan doa dari masyarakat luas untuk menghadapi situasi sulit tersebut.

"Saya berdiri di sini untuk mereka juga, bukan cuma saya. Jadi, mohon doanya," kata Nadiem.

Terdakwa menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terus mendampinginya selama masa persidangan. Keberadaan para pendukung diakuinya menjadi sumber kekuatan utama bagi dirinya dalam menghadapi dakwaan korupsi ini.

"Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian," kata Nadiem.

Rasa terima kasih juga ia sampaikan kepada publik yang dinilainya masih memberikan perhatian terhadap kasus ini. Nadiem menegaskan bahwa dukungan tersebut membuatnya merasa tidak berjuang sendirian di hadapan hukum.

"Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini. Jadi, terima kasih, saya berdiri di situ sendiri tapi saya tidak merasa sendiri. Jadi terima kasih atas dukungan negara ini," ujar dia.

Di akhir pernyataannya, Nadiem memberikan pesan khusus yang ditujukan kepada generasi penerus bangsa. Ia berharap agar persoalan hukum yang membelitnya tidak mematahkan semangat kaum muda Indonesia.

"Saya harap anak-anak muda se-Indonesia tidak putus harapan. Saya harap masa depan negara kita lebih baik," tutur dia.

Jaksa penuntut umum menilai Nadiem bersalah dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman badan, jaksa menuntut pengenaan denda yang cukup besar sebagai sanksi atas tindakan tersebut.

"(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa.

Tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar juga dijatuhkan dengan ketentuan tambahan jika tidak mampu membayar. Jaksa memerinci bahwa denda tersebut wajib diselesaikan dalam waktu singkat setelah putusan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Selain denda dan penjara, Nadiem dibebankan uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah sebagai kompensasi kerugian negara. Nilai tersebut didasarkan pada perhitungan aset yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.

"(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.

Artikel terkait

Rekomendasi