Kondisi kesehatan Nadiem Makarim dilaporkan mulai berangsur pulih setelah menjalani tindakan operasi medis pascasidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Jumat, 15 Mei 2026, di Jakarta.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, mengonfirmasi perkembangan kesehatan kliennya yang sebelumnya mengeluhkan penurunan kondisi fisik saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Kondisi sudah mulai berangsur membaik," kata Dody.
Meski menunjukkan tren positif, pihak pengacara masih menunggu keputusan tim medis terkait waktu kepulangan Nadiem dari rumah sakit untuk menjalani rawat jalan.
"Tunggu dokter," ujar Dody.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menyampaikan rencana tindakan medis tersebut sesaat setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara pada persidangan yang digelar Rabu, 13 Mei 2026.
"Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan (tuntutan)," kata Nadiem.
Mantan pejabat tersebut mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya telah mencapai titik yang memerlukan penanganan bedah segera guna mencegah komplikasi yang lebih serius di masa mendatang.
"Tapi, saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya," ujar Nadiem.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan pemulihan kesehatan dan menyusun pembelaan.
"Jadi, untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni," kata Purwanto.
Hakim menjelaskan bahwa penundaan sidang selama tiga minggu tersebut didasarkan pada pertimbangan medis mengenai masa penyembuhan pascaoperasi yang membutuhkan waktu cukup lama.
"Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu," ujar Purwanto.
Majelis hakim menekankan agar waktu luang sebelum sidang berikutnya digunakan secara efektif untuk proses rehabilitasi fisik terdakwa sebelum menghadapi agenda pleidoi.
"Jadi, majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan," ujar Purwanto.