Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memohon pengalihan status tahanan menjadi tahanan luar melalui tim hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (27/4/2026). Permohonan ini diajukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang membutuhkan penanganan medis serius akibat infeksi pada bekas operasi sebelumnya.
Dilansir dari Nasional, kuasa hukum Nadiem menjelaskan bahwa kliennya memerlukan tindakan operasi lanjutan. Pihak pengacara menekankan perlunya perawatan pascaoperasi yang intensif agar penyakit tersebut tidak terus berulang seperti pengalaman medis terdahulu.
ÔÇ£Ini kembali kami mengulang sebetulnya, permohonan kami sebelumnya kaitan dengan rencana operasi dari si terdakwa ini pasca yang seperti yang disampaikan oleh dokter pada waktu disampaikan di persidangan ini,ÔÇØ ujar Ari Yusuf Amir, Pengacara Nadiem.
Ari menuturkan bahwa Nadiem pernah menjalani operasi pada Desember 2025 sebelum rangkaian persidangan dimulai. Namun, luka operasi tersebut dilaporkan mengalami infeksi saat proses hukum berlangsung sehingga jadwal operasi baru kini menunggu keputusan majelis hakim.
ÔÇ£Justru yang dibutuhkan itu pasca-operasinya. Karena berdasarkan pengalaman setelah empat kali operasi, penyakitnya berulang kembali,ÔÇØ kata Ari.
Tim hukum berpendapat bahwa status tahanan luar sangat krusial bagi proses pemulihan jangka panjang Nadiem. Mereka khawatir keselamatan jiwa kliennya terancam jika proses pemulihan tidak dilakukan secara maksimal di luar lingkungan rutan.
ÔÇ£Karena kalau setelah operasi dia masih kembali dan dia kembali sakit lagi, ya menjadi percuma saja. Dan, seperti yang disampaikan oleh dokter, itu juga akan membahayakan keselamatan jiwanya,ÔÇØ imbuh Ari.
Nadiem sendiri tidak hadir dalam persidangan karena telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak Sabtu (25/4/2026). Jaksa Penuntut Umum mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut berdasarkan surat keterangan resmi dari pihak rumah sakit.
ÔÇ£Kami mendapatkan kabar informasi bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo serta dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini,ÔÇØ ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa terdakwa membutuhkan pemberian antibiotik dan observasi mendalam dari tim medis. Berdasarkan resume kedokteran, masa perawatan intensif tersebut diperkirakan berlangsung hingga 3 Mei 2026.
ÔÇ£Dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter dan surat keterangan dokter ada penyakit yang lama yang harus diperlukan perawatan intensif pemberian antibiotik di rumah sakit, seperti itu yang mulia,ÔÇØ kata Roy.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome. Ia diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui pengarahan kajian pengadaan agar menguntungkan ekosistem teknologi tertentu.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.