Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan permohonan maaf atas gaya kepemimpinannya usai menjalani persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.
Dilansir dari Nasional, permohonan maaf tersebut mencakup ucapan serta perilaku selama menjabat sebagai menteri. Nadiem mengakui adanya kekurangan dalam memahami budaya birokrasi serta dampak dari kebijakan membawa tenaga profesional luar ke dalam pemerintahan.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya jika ada ucapan atau perilaku saya yang tidak berkenan," ucap Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Nadiem menjelaskan bahwa keputusannya merekrut profesional muda berpotensi memicu gesekan internal. Ia juga menyoroti kelemahan komunikasinya dengan tokoh masyarakat dan politik yang dinilai belum optimal selama masa jabatannya.
"Saya mungkin kurang menghormati, kurang sowan kepada tokoh-tokoh. Saya juga tidak sepenuhnya memahami bahwa peran menteri bukan hanya kerja profesional, tetapi juga memiliki fungsi politik," katanya Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Pernyataan ini dilontarkan setelah Nadiem melewati masa penahanan selama tujuh bulan. Ia mengklaim waktu tersebut digunakan untuk introspeksi diri meski tetap membantah terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.
"Selama tujuh bulan di penjara, saya punya banyak waktu untuk introspeksi diri. Walaupun saya tidak melakukan kesalahan dalam kasus ini, saya menyadari masih banyak kekurangan sebagai pemimpin muda di pemerintahan," ujarnya Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Nadiem menambahkan bahwa masa penahanan merupakan ujian berat karena harus terpisah dari keluarga. Namun, ia menyatakan tetap optimis terhadap proses hukum dan mengaku terinspirasi oleh tokoh bangsa yang pernah mengalami cobaan serupa.
"Saya masih mencintai negara ini dan percaya bahwa pada akhirnya keadilan akan ditegakkan di Indonesia," ujarnya Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan laptop berbasis Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Nadiem juga dituduh memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar melalui dugaan penyalahgunaan wewenang spesifikasi pengadaan. Jaksa menyebut keuntungan pribadi itu bersumber dari investasi Google ke perusahaan teknologi yang terafiliasi dengan terdakwa.
Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama eks konsultan teknologi Ibrahim Arief serta dua eks direktur di Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.