Nadiem Makarim Masuk IGD Usai Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Masuk IGD Usai Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Masuk IGD Usai Sidang Kasus Korupsi Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (4/5/2026) malam. Kondisi kesehatan tersebut menyebabkan terdakwa absen dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (5/5/2026).

Dilansir dari Nasional, kuasa hukum Nadiem menjelaskan bahwa kliennya harus mendapatkan perawatan intensif sehingga tidak dapat menghadiri agenda pemeriksaan ahli. Tindakan medis segera diambil oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) setelah melihat kondisi terdakwa yang menurun usai persidangan sebelumnya.

ÔÇ£Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari JPU (jaksa penuntut umum) tadi malam langsung membawa ke IGD,ÔÇØ ujar kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi.

Zaid menyampaikan bahwa Nadiem hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Hal ini berdampak pada penundaan jadwal persidangan yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli.

ÔÇ£Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal hari 5 Mei ini yaitu pertama, pada kesimpulannya terdakwa pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini tidak ada demam, dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal,ÔÇØ kata Ketua Tim JPU, Roy Riady.

Jaksa menyebutkan bahwa meskipun hasil laboratorium menunjukkan kondisi normal, Nadiem tetap menyampaikan keluhan rasa sakit secara fisik. Hal ini membuat jaksa melakukan konfirmasi ulang kepada pihak medis di rumah sakit terkait kesiapan terdakwa untuk hadir di persidangan.

ÔÇ£Lalu ketika saya melaksanakan untuk membawa ke persidangan ini, Pak Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keluhan dia sakit di bagian belakangnya, sehingga saya konfirmasi lagi ke dokter, kata dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut,ÔÇØ kata Roy.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa. Jadwal pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari berikutnya sesuai dengan ketersediaan saksi dan ahli dari pihak penasihat hukum.

ÔÇ£Hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan. Dan kita agendakan besok, Rabu tanggal 6 Mei 2026, masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli, ya,ÔÇØ kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan tersebut bermasalah karena tidak melalui kajian patut dan alat yang disediakan tidak dapat berfungsi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat kendala sinyal.

Dalam dakwaan tersebut, Nadiem juga dituduh memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar melalui penyalahgunaan wewenang spesifikasi teknis. Jaksa menuding pengaturan spesifikasi tersebut diarahkan untuk memenangkan penyedia ekosistem tertentu di dunia pendidikan Indonesia.

ÔÇ£Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,ÔÇØ lanjut jaksa.

Aliran dana ke kantong pribadi Nadiem diduga berasal dari investasi perusahaan teknologi global ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui entitas transportasi daring. Jaksa merujuk pada data LHKPN tahun 2022 untuk memperkuat dugaan adanya lonjakan kekayaan dalam bentuk surat berharga yang dimiliki terdakwa.

ÔÇ£Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,ÔÇØ ujar jaksa.

Nadiem bersama tiga pejabat eks Kemendikbudristek lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu (6/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi