Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memprotes pembatasan waktu pemberian kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (21/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nadiem menilai terdapat ketimpangan durasi pembuktian antara pihaknya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir dari Nasional, Nadiem menyoroti perbedaan signifikan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan dibandingkan dengan waktu yang telah digunakan oleh jaksa.
ÔÇ£Dari JPU mendapatkan 3 bulan dengan 60 saksi. Saya baru saja 3 kali sidang yang untuk saksi saya, dan sekarang dipaksa dipercepat untuk langsung,ÔÇØ ujar Nadiem, Eks Mendikbudristek.
Terdakwa mengaku merasa bingung atas kebijakan hakim yang secara mendadak memutuskan untuk mempercepat proses persidangan di tahap pembuktian.
ÔÇ£Jadi saya bingung, ini keseimbangannya apa dalam penyajian saksi-saksi,ÔÇØ imbuh Nadiem, Eks Mendikbudristek.
Menurut Nadiem, durasi yang sangat singkat tersebut membuat tim hukumnya mustahil untuk mendatangkan seluruh saksi maupun ahli yang telah direncanakan sebelumnya.
ÔÇ£Sekarang kita tidak mungkin bisa menghadirkan semua saksi dari sisi kami. Kami mohon atensi ini kenapa dari JPU mendapat tiga bulan, saya cuma tiga kali sidang,ÔÇØ kata Nadiem, Eks Mendikbudristek.
Berdasarkan catatan persidangan, tim hukum Nadiem hanya memperoleh kesempatan menghadirkan saksi pada tanggal 14, 20, dan 21 April 2026. Perdebatan sempat terjadi saat pengacara meminta perpanjangan waktu hingga 27 April, namun hakim hanya memberikan tambahan waktu dua hari.
ÔÇ£Ini kan salah satu alat bukti yang diajukan adalah alat bukti prospektus. Nah di sana ada pengertian-pengertian yang harus dijelaskan faktanya,ÔÇØ kata Dodi Abdulkadir, Pengacara Nadiem.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dokumen terkait saham dan pajak yang diajukan JPU memerlukan pembuktian tandingan dari sisi terdakwa. Selain itu, sinkronisasi jadwal para ahli menjadi kendala utama karena mendadaknya instruksi percepatan dari majelis hakim.
Majelis hakim tetap memutuskan bahwa kesempatan terakhir Nadiem untuk membawa saksi atau ahli hanya tersisa pada 22 dan 23 April 2026. Langkah ini diambil karena keterbatasan masa tahanan terdakwa yang mencapai batas maksimal 120 hari.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem diduga memperkaya diri senilai Rp 809 miliar melalui pengarahan kajian pengadaan agar mengarah pada produk perangkat berbasis Chrome milik Google.