Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah Terkait Kasus Korupsi Laptop

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah Terkait Kasus Korupsi Laptop
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah Terkait Kasus Korupsi Laptop.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi beralih status menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan pengalihan jenis penahanan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (11/5/2026) malam.

Dilansir dari Nasional, tim penuntut umum Kejaksaan Agung langsung melaksanakan perintah hakim setelah persidangan berakhir. Sebelumnya, Nadiem menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak dimulainya proses hukum terkait kasus yang merugikan negara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi pemindahan tempat penahanan telah selesai dilakukan. Nadiem kini diwajibkan menetap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dengan pengawasan ketat aparat keamanan dan Kejaksaan.

"Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," kata Anang, Kapuspenkum Kejagung.

Anang menambahkan bahwa status baru ini tidak membebaskan terdakwa dari pengawasan otoritas hukum. Nadiem memiliki keterbatasan ruang gerak dan tidak diperkenankan meninggalkan rumah tanpa prosedur perizinan yang sah dari pihak pengadilan dan jaksa penuntut.

"Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," ujar Anang, Kapuspenkum Kejagung.

Kejaksaan juga membuka peluang penggunaan teknologi untuk memantau keberadaan terdakwa secara rutin. Mengenai teknis operasionalnya, Anang menyebut akan menyesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta aturan internal lembaga.

"Iya mestinya sih, mestinya iya. Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi, nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus," ujar Anang, Kapuspenkum Kejagung.

Pihak kejaksaan juga menekankan kolaborasi dengan unsur keamanan untuk memastikan kepatuhan terdakwa selama masa tahanan rumah berlangsung.

"Kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga," kata Anang, Kapuspenkum Kejagung.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam amar putusannya menetapkan kewajiban bagi Nadiem untuk berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari. Hakim memberikan pengecualian hanya untuk agenda medis darurat, kontrol kesehatan dengan izin tertulis, dan jadwal persidangan.

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa," ujar Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Larangan keras juga diberikan terkait pemeliharaan alat pemantau jika nantinya dipasang pada tubuh terdakwa. Majelis hakim memperingatkan adanya sanksi tegas jika ditemukan indikasi sabotase terhadap sistem pengawasan elektronik tersebut.

"Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut," kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Selain pembatasan fisik, hakim mengisolasi komunikasi Nadiem dengan pihak-hari yang terlibat dalam perkara ini. Segala bentuk interaksi melalui saluran komunikasi digital maupun surat menyurat dilarang keras demi menjaga integritas proses pembuktian di pengadilan.

"Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Aspek kesehatan menjadi latar belakang utama dikabulkannya permohonan ini setelah tim penasihat hukum menghadirkan tim medis dari RS Abdi Waluyo. Di hadapan hakim, para dokter memberikan pemaparan mengenai kondisi fisik terdakwa yang memerlukan tindakan medis tertentu.

"Ada hal-hal yang ingin Saudara sampaikan mungkin berkenaan dengan kondisi kesehatan dari Pak Nadiem untuk kesempatan ini?" tanya Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Dokter yang hadir kemudian mengonfirmasi kesediaan mereka untuk menjelaskan rekam medis terbaru mantan menteri tersebut demi kepentingan pertimbangan hukum majelis hakim.

"Ya, jadi ada beberapa hal yang harus saya sampaikan itu tentang kondisi terakhir Pak Nadiem," jawab Dokter, Perwakilan Medis.

Dalam perkara pokoknya, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar. Jaksa menyebut Nadiem mengarahkan penggunaan Chrome Device Management yang dianggap tidak dibutuhkan dalam program digitalisasi pendidikan.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," ujar Jaksa, Penuntut Umum.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret tiga pejabat dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis serta telah diminta menyerahkan dokumen perjalanannya kepada jaksa.

Artikel terkait

Rekomendasi