Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi dipindahkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Senin (11/5/2026) malam. Langkah ini diambil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019ÔÇô2022.
Perubahan status penahanan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sesuai dengan penetapan majelis hakim. Informasi mengenai eksekusi penetapan tersebut dikonfirmasi oleh otoritas hukum di Jakarta pada Selasa (12/5/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses pengawasan terhadap Nadiem dilakukan dengan melibatkan personel kepolisian. Pihak kejaksaan memastikan bahwa terdakwa memiliki keterbatasan gerak selama menjalani masa tahanan di kediamannya.
ÔÇ£Tadi malam tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,ÔÇØ kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Anang menambahkan bahwa Nadiem tidak diperkenankan meninggalkan rumah tanpa prosedur perizinan yang ketat dari pihak berwenang. Pengawasan secara fisik dan regulasi tetap menjadi prioritas tim penuntut umum.
ÔÇ£Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,ÔÇØ ujarnya Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Sebagai bagian dari protokol standar penahanan rumah, pihak Kejaksaan Agung juga memasang perangkat deteksi pada tubuh mantan menteri tersebut. Hal ini bertujuan untuk memantau keberadaan terdakwa secara berkesinambungan.
ÔÇ£Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,ÔÇØ katanya Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan status tersebut dengan mempertimbangkan aspek kesehatan. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menetapkan bahwa Nadiem harus berada di rumahnya selama 24 jam penuh setiap hari.
Terdapat pengecualian terbatas bagi Nadiem untuk meninggalkan rumah, seperti keperluan tindakan medis operasi yang dijadwalkan pada Rabu (13/5/2026) serta kehadiran di persidangan. Namun, untuk setiap kontrol medis, Nadiem wajib mengantongi izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain wajib menggunakan alat pemantau elektronik, Nadiem diharuskan melapor kepada JPU sebanyak dua kali dalam seminggu. Hakim juga memerintahkan penyitaan dokumen perjalanan milik terdakwa guna mencegah risiko pelarian selama proses hukum berlangsung.
Nadiem diwajibkan menyerahkan paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika memiliki, serta dilarang menjalin komunikasi dengan saksi atau terdakwa lain dalam perkara yang sama. Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan anggaran program digitalisasi pendidikan nasional.