Kejaksaan Agung mengalihkan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonannya. Pelaksanaan penetapan hakim tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada Senin (11/5/2026) malam, dilansir dari Nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan konfirmasi mengenai tindak lanjut atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nadiem terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook di kementerian yang pernah dipimpinnya.
ÔÇ£Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,ÔÇØ kata Anang, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Anang memberikan penegasan bahwa status tersebut mengikat Nadiem untuk tetap berada di kediamannya. Aturan ketat diberlakukan bagi tersangka selama masa pengalihan penahanan ini berlangsung.
ÔÇ£Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,ÔÇØ ujar Anang.
Pihak Kejaksaan Agung saat ini sedang mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal. SOP yang ada memungkinkan penggunaan perangkat pelacak bagi tahanan rumah.
ÔÇ£Iya mestinya sih, mestinya iya. Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi, nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus,ÔÇØ ujar dia.
Anang juga menambahkan informasi mengenai teknis pengamanan di lokasi kediaman tersangka. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan pemantauan fisik.
ÔÇ£Kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga,ÔÇØ ujar Anang.
Berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Nadiem berpindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke rumahnya di kawasan Dharmawangsa. Hakim mewajibkan Nadiem menyerahkan paspor dan melapor dua kali setiap minggu kepada jaksa penuntut umum.