Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, tetap menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/4/2026) meski dalam kondisi kesehatan yang tidak stabil. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut memilih tetap bersidang guna menghindari tekanan selama proses hukum berlangsung.
Dilansir dari Nasional, kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menjelaskan bahwa kliennya memaksakan diri hadir karena kekhawatiran pribadi. Dodi menyebut Nadiem merasa takut jika tidak kooperatif di persidangan, posisi hukumnya akan semakin tertekan sebagai terdakwa.
"Memang Nadiem nih nekat, sebenarnya itu juga enggak bisa tuh sidang cuma dia nekat," ujar Dodi Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim. Dodi menambahkan bahwa kliennya berupaya untuk tetap mengikuti prosedur meskipun tim dokter telah memberikan peringatan terkait kondisi fisiknya.
Nadiem mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih mengalami fluktuasi yang drastis, termasuk adanya pendarahan yang belum berhenti sepenuhnya. Meski demikian, ia mengapresiasi pihak kejaksaan dan majelis hakim yang telah memberikan izin baginya untuk menjalani pengobatan medis.
"Kesehatan saya Alhamdulillah tapi, masih bisa sidang, tapi naik turun terus, masih ada pendarahan dan lain-lain," kata Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek. Ia juga mengonfirmasi akan menjalani operasi lanjutan di rumah sakit dalam waktu dekat sesuai izin yang telah diberikan.
Masalah kesehatan ini tercatat telah menghambat proses hukum sejak sidang perdana pada Desember 2025. Nadiem sebelumnya pernah menjalani operasi yang menyebabkan pembacaan dakwaan tertunda hingga Januari 2026, dan sempat membutuhkan perawatan intensif pada awal Maret 2026.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kerugian tersebut diduga timbul akibat pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta tidak melalui kajian yang tepat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar melalui penyalahgunaan wewenang dalam menentukan spesifikasi teknis. Atas perbuatan tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.