Nadiem Makarim Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Meski Sedang Sakit

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Meski Sedang Sakit
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Meski Sedang Sakit.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026), meski dalam kondisi kesehatan yang menurun usai menjalani perawatan rumah sakit.

Kehadiran tersebut dilakukan atas keinginan sendiri guna memastikan kelancaran proses hukum terkait proyek di lingkungan Kemendikbudristek tersebut. Dilansir dari Nasional, Nadiem menyebutkan bahwa jadwal operasi medis dirinya akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

ÔÇ£Saat ini, sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu yang lumayan cepat,ÔÇØ kata Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Meskipun pihak medis tidak memberikan izin untuk keluar dari fasilitas kesehatan, terdakwa tetap memilih hadir secara fisik di ruang sidang. Hal ini disebabkan adanya ketentuan yang tidak memperbolehkan pelaksanaan persidangan melalui sarana telekonferensi bagi dirinya.

ÔÇ£Namun, walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,ÔÇØ kata dia.

Setelah agenda persidangan selesai, Nadiem diwajibkan untuk langsung kembali ke rumah sakit guna melanjutkan prosedur perawatan intensif. Ia tercatat telah menjalani rawat inap sejak 25 April 2026, di mana status penahanannya sempat dibantarkan selama masa perawatan hingga Minggu (3/5/2026).

Terdakwa menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan luar agar proses penyembuhan dapat berjalan optimal. Nadiem menyatakan kesiapannya untuk mengikuti rangkaian persidangan yang telah dijadwalkan hingga tiga hari mendatang.

ÔÇ£Ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah, hanya agar saya bisa sembuh saja,ÔÇØ kata Nadiem.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan perangkat TIK agar hanya menggunakan produk berbasis Chrome milik Google.

Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Sri Wahyuningsih selama 4 tahun penjara dan Mulyatsyah selama 4,5 tahun penjara. Sementara itu, Ibrahim Arief dituntut pidana penjara selama 15 tahun serta denda uang pengganti Rp 16,9 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi