Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Dilansir dari Nasional, terdakwa menyatakan kesiapannya menjalani persidangan meskipun dijadwalkan menjalani prosedur medis pada malam harinya. Kehadiran Nadiem di pengadilan tersebut turut didampingi oleh kerabat dan pendukungnya yang mengenakan pakaian serba putih sebagai bentuk dukungan moral.
"Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun, malamnya saya langsung operasi di rumah sakit. Jadi, ya apa pun yang akan terjadi hari ini, ya saya hadapi saja," kata Nadiem, menjelang persidangan, Rabu siang.
Terdakwa menjelaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah menjaga kesiapan mental. Ia menilai seluruh fakta persidangan yang telah bergulir sebelumnya sudah cukup jelas untuk membuktikan posisinya dalam perkara tersebut.
"Saya mempersiapkan saja secara mental ya. Saya pun tidak mengetahui apa lagi yang bisa saya buktikan, sudah sangat jelas ya semua fakta persidangan," ujar dia.
Nadiem menekankan pentingnya penggunaan fakta persidangan sebagai dasar utama dalam penyusunan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Ia berharap jaksa tidak mengabaikan pembuktian yang telah muncul selama proses hukum berlangsung.
"Hari ini ya saya mendengar saja versi daripada Kejaksaan, dan apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan sama sekali, diabaikan gitu fakta persidangan ya. Ya kita lihat nanti hasilnya," kata Nadiem.
Mengenai status penahanannya, pendiri Gojek ini mengonfirmasi bahwa dirinya kini menjalani masa tahanan rumah. Mobilitasnya dibatasi secara ketat hanya untuk keperluan persidangan dan perawatan medis di rumah sakit.
"Hanya boleh di rumah saja. Enggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit," katanya.
Sambil berinteraksi dengan media, Nadiem menunjukkan perangkat pemantau yang melingkar di bagian kakinya sebagai identitas tahanan rumah. Alat tersebut berfungsi untuk memantau pergerakannya agar tetap mematuhi aturan penahanan.
"Iya, nggak bisa dilepas ini," ucap dia.
Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak tepat sasaran. Jaksa menilai pengadaan CDM tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan dan spesifikasinya diduga diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Selain kerugian negara, jaksa menuduh Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Keuntungan tersebut diduga berasal dari investasi pihak penyedia ekosistem ke perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa, sebagaimana tercatat dalam laporan kekayaannya.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum.