Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).
Dilansir dari Detik iNET, Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi tersebut. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayarkan.
Jaksa juga mewajibkan Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 5,681 triliun. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 9 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan rasa terkejutnya atas masa hukuman yang dinilainya sangat tinggi dibandingkan kasus kriminalitas berat lainnya. Penilaian tersebut disampaikan Nadiem sesaat setelah agenda pembacaan tuntutan selesai dilaksanakan di hadapan awak media.
"Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 plus 9," ujar Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Ia menegaskan bahwa selama proses pengadaan berlangsung, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun bukti konkret mengenai adanya aliran dana korupsi. Nadiem menyatakan keheranannya atas dasar hukum yang digunakan jaksa untuk menuntut hukuman yang lebih berat daripada pelaku kejahatan luar biasa.
"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" lanjut Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Meski mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa, pendiri Gojek tersebut tetap mengapresiasi dukungan moral yang diberikan oleh berbagai elemen masyarakat selama dirinya menjalani proses hukum. Ia menyebut dukungan dari berbagai kalangan membuatnya merasa tidak sendirian dalam menghadapi perkara ini.
"Terima kasih kepada para ojol, terima kasih kepada para guru-guru, terima kasih pada para alumni-alumni MBKM semua. Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian. Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini," kata Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Kasus ini juga memicu reaksi keras dari warganet di berbagai platform media sosial yang mempertanyakan rasionalitas tuntutan jaksa serta fakta persidangan. Pengguna akun @reina_n03lla menyoroti kondisi kesehatan Nadiem yang dijadwalkan menjalani operasi medis serta minimnya bukti dalam dakwaan.
"Ujian yang sangat berat bagi Pak Nadiem dan keluarga, disaat akan menjalani jadwal operasi medis malam ini beliau justru mendapat tuntutan jaksa atas kasus yang tengah dijalinnya. Sebuah tuntutan yang jauh dari logika, tidak masuk akal. Fakta fakta dalam persidangan tidak satupun dakwaan terbukti, bahkan semua saksi justru mementahkan dakwaan. Kerugian yang dimaksud dalam dakwaan tidak pernah ada," ujar @reina_n03lla, Warganet.
Warganet lainnya berharap agar majelis hakim dapat bersikap objektif dalam melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Harapan tersebut disampaikan melalui serangkaian dukungan doa agar mantan pejabat negara tersebut mendapatkan keadilan yang sepadan.
"Banyak support dan dukungan untuk beliau dan harapannya kini majelis hakim semoga teguh mempertimbangkan fakta fakta persidangan dan hati nurani hingga Pak Nadiem bebas dari semua dakwaan jaksa yang terasa sangat manipulatif & tuntutan yang gilaƒñ▓" sambung @reina_n03lla, Warganet.
Kekecewaan juga diungkapkan oleh @_anton1922 yang memandang kasus ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum terhadap tokoh-tokoh yang telah berkontribusi bagi negara. Ia mengkhawatirkan dampak manipulasi hukum terhadap kepercayaan masyarakat luas.
"Sekelas nadiem saja bisa dimainkan oleh hukum apalagi rakyat kecil, benar-benar sudah sakit hukum di republik indonesia ini," ucap @_anton1922, Warganet.
Kesedihan mendalam turut dirasakan oleh akun @fallingyu yang mengaitkan kondisi hukum di Indonesia dengan nasib para pengajar di tanah air. Unggahan tersebut mencerminkan keprihatinan publik terhadap situasi yang menimpa mantan menteri pendidikan tersebut.
"hari ini marah dan sedih banget liat kondisi Indonesia. mulai dari nasib guru honorer terus tuntutan 18 tahun penjara ke Nadiem Makarim. potek banget hati ini sampe nangis yaa Allah tolongin negara ini selamatkan kami dari orang orang zholim ƒÿ¡ƒÿ¡ƒÿ¡," doa @fallingyu, Warganet.
Sementara itu, akun @MurtadhaOne1 mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap mengabaikan fakta persidangan, termasuk mengenai pencantuman nilai IPO Gojek dalam kerugian negara. Ia mempertanyakan transparansi dan motif di balik penghitungan angka kerugian yang dibebankan kepada terdakwa.
"Buat apa sidang kalau semua fakta di persidangan tidak digubris oleh JPU dan kembali menuduh nadiem dengan tuduhan yg tidak terbukti di persidangan? Bahkan nilai IPO gojek pun ditagihkan ke nadiem karena dianggap sebagai kerugian negara Segitu BU-nyakah negara sampai mau merampok rakyat?" ucap @MurtadhaOne1, Warganet.
Sentimen negatif terhadap tuntutan hukum juga datang dari akun @clloudrii yang membandingkan hukuman Nadiem dengan kasus korupsi besar lainnya yang divonis lebih ringan. Hal ini menambah daftar perdebatan publik mengenai keadilan proporsional dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Nyesek bgt dengernya tuntutan hukumannya pak nadiem yg lebih besar dari pelaku kriminal lain??? kek WTH?!?!? yg kmren korup 271 T gk sampe 10 tahun kan?! padahal jelas kalau dia korupsii. lah ini?! gak terbukti apa" trus udh ngabdi ke negara jgaa tapi tuntutannya 27 tahun?!???!" kata @clloudrii, Warganet.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda selanjutnya menunggu putusan akhir dari majelis hakim.