Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Penuntutan ini didasari atas dugaan keterlibatan Nadiem dalam penyalahgunaan anggaran pada sektor strategis pendidikan nasional selama periode tahun 2020 hingga 2022.

ÔÇ£(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,ÔÇØ ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam uraian dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa tindakan korupsi ini berdampak negatif pada upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia. Keuntungan pribadi disebut menjadi motif utama dalam pelaksanaan pengadaan perangkat TIK tersebut.

ÔÇ£Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,ÔÇØ ujar jaksa dalam sidang tersebut.

Data persidangan mengungkap adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa sebesar Rp 4,87 triliun yang dianggap tidak wajar. Jaksa menyatakan jumlah tersebut tidak sebanding dengan penghasilan sah yang diterima selama menjabat.

ÔÇ£Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,ÔÇØ kata jaksa.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,56 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi kerugian dari perbuatan yang dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk beberapa orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

ÔÇ£Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.567.888.662.716,74,ÔÇØ ucap jaksa.

Sebelumnya, Nadiem sempat menyampaikan pembelaan melalui eksepsi pada Januari 2026. Ia menceritakan bagaimana dirinya menerima amanah sebagai menteri meski mendapat penolakan dari lingkungan terdekatnya.

"Hampir semua orang di sekitar saya membujuk saya untuk menolak jabatan tersebut. Mereka takut saya akan dihujat karena perubahan pasti akan dilawan," ujar Nadiem dalam sidang pembacaan eksepsi, Senin (5/1/2026).

Nadiem menyebutkan bahwa kekhawatiran rekan-rekannya muncul karena ia tidak memiliki dukungan politik. Selain itu, posisinya sebagai pengusaha sukses membuat banyak pihak mempertanyakan alasannya terjun ke pemerintahan.

"Mereka takut saya akan diserang karena saya tidak punya dukungan partai politik. Mereka bingung, kenapa di puncak kesuksesan saya di bisnis," sambungnya.

Nadiem menegaskan bahwa pesan orang tua menjadi landasan kuat baginya untuk mengambil tanggung jawab tersebut. Baginya, pengabdian adalah elemen krusial dari sebuah keberhasilan.

"Orang tua saya selalu mengingatkan saya dari kecil, 'Nadiem, jangan lupa, kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian.' Kata kata inilah yang menjadi dasar pertimbangan saya saat saya ditawarkan amanah untuk menjadi Mendikbud," ujar Nadiem.

Terdakwa mengakui bahwa secara finansial dan reputasi, posisi menteri sebenarnya merugikan dirinya. Namun, ia merasa memiliki kewajiban moral untuk merespons kebutuhan bangsa di bidang pendidikan.

"Saya mempertimbangkan suatu jabatan yang sudah pasti merugikan saya secara finansial dan reputasi. Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, negara memanggil. generasi penerus bangsa memanggil," ujar Nadiem.

Ia juga menyatakan bahwa mengabaikan tawaran tersebut sama saja dengan membiarkan masalah pendidikan di Indonesia terus berlanjut tanpa perbaikan.

"Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita," sambungnya.

Selain pidana pokok, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun sebagai tambahan hukuman atas kerugian yang ditimbulkan.

Artikel terkait

Rekomendasi