Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Foto: Ilustrasi Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, Nadiem dinilai jaksa penuntut umum terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022.

ÔÇ£(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,ÔÇØ ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Tuntutan pidana tersebut juga diiringi dengan kewajiban membayar denda senilai Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum. Jika denda tersebut tidak terpenuhi oleh terdakwa, maka hukuman akan digantikan dengan kurungan selama 190 hari.

ÔÇ£Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,ÔÇØ kata jaksa.

Selain denda, jaksa penuntut umum membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti dengan total mencapai Rp5,680 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp809,596 miilar dan Rp4,871 triliun.

ÔÇ£(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,ÔÇØ ucap jaksa.

Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, jaksa menetapkan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama sembilan tahun. Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ÔÇ£Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,ÔÇØ ujar jaksa.

Kerugian negara akibat perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook ini ditaksir mencapai Rp1,56 triliun. Jaksa menilai proyek tersebut dimanfaatkan demi keuntungan pribadi terdakwa yang menyebabkan lonjakan harta tidak wajar.

ÔÇ£Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,ÔÇØ kata jaksa.

Tindak pidana tersebut dinyatakan dilakukan bersama konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan. Adapun hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa belum pernah dihukum.

ÔÇ£Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,ÔÇØ kata Roy.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan bahwa penyusunan tuntutan ini bersandar sepenuhnya pada alat bukti serta fakta persidangan. Konstruksi perkara dihimpun dari keterangan saksi, ahli, dokumen audit, hingga forensik ponsel.

ÔÇ£Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan, ÔÇÿGo ahead with ChromebookÔÇÖ,ÔÇØ ujar Roy.

Pihak jaksa menyatakan terdakwa memiliki keterlibatan langsung atas penggunaan sistem operasi Chrome OS. Roy menilai seorang menteri memegang tanggung jawab penuh terhadap pengadaan berskala nasional.

ÔÇ£Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,ÔÇØ katanya.

Penyidik turut mensinyalir kehadiran kelompok informal yang mengintervensi birokrasi kementerian dalam pelaksanaan proyek ini. Rekaman pembicaraan mengenai Chromebook diklaim sudah terdeteksi sejak awal tahun 2020.

ÔÇ£Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,ÔÇØ ujar dia.

Mantan menteri kabinet ini didakwa memiliki konflik kepentingan dalam hubungan bisnis dengan korporasi yang terafiliasi dengan investasi Google. Hal itu dipandang menjadi benang merah perkara korupsi ini.

ÔÇ£Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,ÔÇØ kata Nadiem.

Merespons tuntutan dari jaksa penuntut umum, Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka di persidangan. Terdakwa membandingkan beratnya tuntutan hukuman miliknya dengan kasus kejahatan berat lainnya.

ÔÇ£Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?ÔÇØ kata dia.

Nadiem bersikeras bahwa fakta persidangan membuktikan dirinya tidak bersalah atas dakwaan yang diarahkan. Dirinya mengaku terpukul atas beban uang pengganti yang dinilai melampaui seluruh harta miliknya.

ÔÇ£Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,ÔÇØ ujar Nadiem.

Terdakwa menambahkan bahwa akumulasi hukuman penjara yang dihadapinya bisa membengkak drastis menjadi 27 tahun jika seluruh tuntutan jaksa dikabulkan hakim. Ia mengindikasikan tuntutan ini sebagai konsekuensi dari sikapnya di persidangan.

ÔÇ£Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 meraih, jadi totalnya itu Rp 5 triliun,ÔÇØ kata dia.

Nadiem menyatakan kekhawatirannya terhadap sistem peradilan jika pola penuntutan seperti ini menimpa masyarakat yang tidak memiliki modal sosial yang kuat seperti dirinya.

ÔÇ£Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi," ujar dia.

Meskipun sedang terjerat proses hukum berat, Nadiem menegaskan komitmen masa lalunya untuk mengabdi pada sektor pemerintahan demi masa depan negara.

ÔÇ£Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," lanjut dia.

Kendati demikian, perasaan kecewa yang mendalam tetap disampaikan terdakwa atas tindakan hukum yang diambil oleh negara terhadap dirinya setelah masa pengabdian tersebut.

ÔÇ£Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,ÔÇØ ujarnya.

Terdakwa semula memproyeksikan persidangan ini akan bermuara pada tuntutan bebas dari jaksa penuntut umum sebelum mendengar amar tuntutan dibacakan.

ÔÇ£Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,ÔÇØ ucap Nadiem.

Proses hukum perkara pengadaan laptop Chromebook ini selanjutnya akan memasuki tahapan penyusunan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

ÔÇ£Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,ÔÇØ kata Nadiem.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan resmi dari Nadiem Makarim beserta tim penasihat hukumnya guna menanggapi tuntutan 18 tahun penjara tersebut.

ÔÇ£Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi