Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (13/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Nasional, jaksa menilai mantan Menteri Pendidikan tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
"(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Penegasan mengenai kewajiban finansial terdakwa juga disampaikan oleh jaksa dalam dokumen tuntutannya. Nadiem diberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan inkrah untuk melunasi denda yang dijatuhkan tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadim Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Pihak kejaksaan juga mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai total mencapai triliunan rupiah. Jika harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi nominal tersebut, jaksa meminta tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.
"(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Nadiem diduga melakukan korupsi bersama tiga terdakwa lainnya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui skema investasi pada ekosistem teknologi pendidikan.
Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga dilakukan dengan mengarahkan pengadaan perangkat TIK kepada produk berbasis Chrome. Selain Nadiem, kasus ini menjerat eks konsultan Ibrahim Arief, serta pejabat Kemendikbudristek Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.