Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proyek pengadaan yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022 tersebut tercatat memiliki nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1,9 triliun.

Sebagaimana dilansir dari Suara, penegak hukum juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan nilai fantastis sebesar Rp5,6 triliun. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya temuan ketidakberesan dalam proses pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan tersebut.

Korupsi pada proyek Chromebook ini telah menjadi perhatian luas dan menempati posisi teratas dalam daftar pencarian masyarakat di mesin pencari maupun media sosial. Penuntutan hukuman belasan tahun tersebut didasarkan pada besarnya nilai kerugian negara serta dampak dari penyalahgunaan wewenang dalam jabatan menteri.

"Nadiem divonis berapa belas tahun?" tanya publik dalam kalimat yang banyak dicari sebagaimana dilaporkan oleh Suara.

Hingga saat ini, kronologi lengkap mengenai alur dugaan korupsi tersebut terus digali oleh pihak berwenang guna memperjelas keterlibatan berbagai pihak. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil persidangan dan putusan tetap yang akan dijatuhkan kepada mantan bos Gojek tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi