Tuntutan hukuman berat kini menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Seperti dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pendiri Gojek tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop pendidikan berbasis Chromebook periode 2019ÔÇô2022.
Skema pengadaan perangkat digital ini dituduh telah dikondisikan demi menguntungkan ekosistem Google serta memberikan dampak finansial bagi Nadiem melalui perusahaan yang didirikannya terdahulu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026) pekan lalu, JPU Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
ÔÇ£Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,ÔÇØ ujarnya.
Selain kurungan fisik, jaksa menuntut Nadiem membayar denda senilai Rp 1 miliar subsidier 190 hari kurungan.
Tuntutan tambahan berupa uang pengganti juga dibebankan dengan jumlah Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 5,680 triliun.
ÔÇ£(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,ÔÇØ ucap jaksa.
Apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Jaksa menyatakan Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proyek berskala nasional ini dinilai koruptif dan dijalankan bersama pihak lain, yaitu Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi, Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur SD, Mulyatsyah selaku eks Direktur SMP, dan Jurist Tan selaku eks staf khusus.
Roy Riady menegaskan bahwa seluruh konstruksi hukum didasarkan pada alat bukti formal dan fakta persidangan, termasuk dokumen audit serta forensik telepon seluler.
ÔÇ£Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,ÔÇØ kata Roy.
Jaksa juga memaparkan bukti pembicaraan awal tahun 2020 mengenai harga dan keuntungan, serta dugaan keberadaan organisasi bayangan di dalam kementerian.
ÔÇ£Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan, ÔÇÿGo ahead with ChromebookÔÇÖ,ÔÇØ ujar Roy.
ÔÇ£Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,ÔÇØ katanya.
ÔÇ£Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,ÔÇØ ujar dia.
Berdasarkan surat dakwaan, penyimpangan anggaran negara bersumber dari dua lini utama, yakni pengadaan unit laptop Chromebook senilai Rp 1,5 triliun dan layanan Chrome Device Management (CDM).
ÔÇ£Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.567.888.662.716,74,ÔÇØ kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 6 Januari 2026.
Sementara itu, pengadaan CDM disinyalir merugikan negara sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat, atau setara Rp 621,3 miliar jika dikonversi dengan kurs terendah periode 2020ÔÇô2021.
Jaksa menilai kebijakan ini tidak didasari kajian matang serta mengabaikan realitas geografis wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang minim akses internet.
Bantahan dan Pembelaan Nadiem Makarim
Merespons dakwaan dan tuntutan tersebut, Nadiem Makarim mengajukan keberatan secara langsung di persidangan.
Nadiem menyatakan tidak mengambil keuntungan finansial pribadi dan menyebut dana investasi luar yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) digunakan untuk melunasi kewajiban internal perusahaan, bukan untuk dirinya.
Kenaikan harta miliknya pada tahun 2022 murni dipicu oleh momentum penawaran umum perdana atau IPO dari saham GOTO di Bursa Efek Indonesia.
Nadiem mengeklaim tidak mengurusi persoalan teknis seperti harga dan spesifikasi vendor, serta menegaskan pengadaan tersebut didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Bahkan, sistem operasi tanpa lisensi berbayar ini diklaim justru berhasil menghemat kas negara hingga Rp 1,2 triliun.
ÔÇ£Di satu sisi, saya senang bahwa terbukti tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada aliran dana, terbukti tidak ada mens rea, bahwa sekarang terbukti tidak ada kerugian negaranya juga tidak nyata,ÔÇØ ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 April 2026.
Nadiem menyebut lebih dari 50 saksi dari jaksa justru mengungkap kebenaran yang meringankan posisinya, meski ia tetap merasa sedih atas status hukumnya saat ini.
ÔÇ£Semakin kebenaran terbuka juga ada rasa sedih di hati saya, kok bisa ini terjadi, kok bisa sampai saya menjadi tersangka, terdakwa,ÔÇØ katanya.
ÔÇ£Tentu beban terberat dalam seluruh proses ini adalah keluarga saya ya. Keluarga saya itu yang lebih tersiksa daripada saya,ÔÇØ ujar dia.
ÔÇ£Pasti ada baiknya loh yang terjadi dengan musibah ini, pasti ada sesuatu yang diberikan oleh Tuhan kepada saya, baik itu kekuatan atau kebijaksanaan. Belum tahu, saat ini belum terbuka alasannya ini terjadi kepada saya,ÔÇØ katanya.
Nadiem juga mengungkapkan kekecewaan mendalam atas besarnya angka tuntutan pidana dan uang pengganti triliunan rupiah yang dialamatkan kepadanya.
ÔÇ£Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,ÔÇØ kata Nadiem.
ÔÇ£Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?ÔÇØ kata dia.
ÔÇ£Ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,ÔÇØ ujar Nadiem.
ÔÇ£Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun shreds,ÔÇØ kata dia.
ÔÇ£Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi," ujar Nadiem.
ÔÇ£Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," kata dia.
ÔÇ£Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini Ed,ÔÇØ ujarnya.
ÔÇ£Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,ÔÇØ ucap Nadiem.
ÔÇ£Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,ÔÇØ kata dia.
ÔÇ£Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia.
Agenda Sidang Selanjutnya
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjadwalkan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa pada tanggal 2 Juni 2026.
Waktu jeda tiga pekan ini juga ditujukan untuk memberikan ruang pemulihan fisik bagi Nadiem pasca-operasi medis.
ÔÇ£Sebasaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,ÔÇØ ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
ÔÇ£Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,ÔÇØ imbuh dia.
Proses persidangan nantinya akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa atau replik, disusul duplik dari kubu Nadiem sebelum putusan akhir hakim dijatuhkan.