Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, terdakwa muncul dengan alat detektor yang terpasang di pergelangan kaki sebagai tanda status tahanan rumah.
Nadiem menunjukkan perangkat elektronik tersebut kepada para peliput sesaat sebelum memasuki ruang sidang pengadilan. Ia mengonfirmasi bahwa status hukumnya saat ini masih mewajibkan penggunaan alat pemantau tersebut selama masa persidangan berlangsung.
"Masih," kata Nadiem saat ditanya apakah dirinya masih menggunakan alat detektor.
Mantan petinggi perusahaan teknologi tersebut sempat memperlihatkan posisi alat yang melingkar di kakinya kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa perangkat itu bersifat permanen selama masa penahanan tersebut.
"Iya, nggak bisa dilepas ini," ujar Nadiem.
Mengenai batasan mobilitasnya, Nadiem memaparkan bahwa dirinya memiliki ruang gerak yang sangat terbatas selama berstatus tahanan rumah. Izin keluar hanya diberikan oleh otoritas hukum untuk agenda-agenda yang bersifat mendesak dan resmi.
"Hanya boleh di rumah saja. Nggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit," kata Nadiem.
Penetapan status tahanan rumah terhadap terdakwa ini dilaporkan baru mulai berlaku efektif sejak Selasa (12/5/2026). Langkah tersebut diambil untuk memberikan kesempatan bagi Nadiem dalam memulihkan kondisi fisiknya.
"Alhamdulillah saya bisa pulang ke rumah, mendapatkan perawatan di rumah dengan kondisi yang steril agar saya tidak harus berulang-ulang terus operasi," ucap Nadiem.
Meski kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya, ia menegaskan tetap berkomitmen mengikuti jalannya proses hukum. Nadiem menyebut tetap hadir di persidangan meskipun baru saja menjalani tindakan medis pada malam sebelumnya.
"Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit. Jadi, ya apa pun yang akan terjadi hari ini, ya saya hadapi saja," tutur Nadiem.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun melalui pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Ia diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui skema investasi Google ke Gojek.
Jaksa menyebut Nadiem mengarahkan pengadaan pada produk berbasis Chrome sehingga Google menguasai ekosistem teknologi pendidikan. Tindakan ini diduga dilakukan bersama eks konsultan Ibrahim Arief, serta pejabat kementerian Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.