Nadiem Makarim Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Laptop Rp 809 Miliar

Nadiem Makarim Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Laptop Rp 809 Miliar
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Laptop Rp 809 Miliar.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah dakwaan menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem memberikan kesaksian tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Nadiem saat menanggapi pertanyaan kuasa hukumnya mengenai poin dakwaan jaksa yang menyebut terdakwa diperkaya hingga ratusan miliar rupiah. Sebagaimana dilansir dari Nasional, ia mengklaim tidak pernah menerima uang tersebut dari pihak manapun.

"Tidak pernah, dan tidak ada di SPT mana pun angka Rp 809 miliar itu," kata Nadiem, Eks Mendikbudristek.

Nadiem memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari vendor, perusahaan teknologi global, maupun entitas yang berkaitan dengan Gojek. Ia menyatakan seluruh kekayaannya merupakan hasil dari membangun perusahaan rintisan Gojek sejak awal.

"Semua saham yang saya dapatkan, saya dapatkan sejak 2015. Dan sekali lagi, itu bukan hanya uang yang halal, itu uang yang saya dapatkan atas kerja keras saya membangun perusahaan Gojek yang menciptakan jutaan pekerjaan di negara ini," ujar Nadiem, Eks Mendikbudristek.

Terkait nilai Rp 5,2 triliun dalam SPT pribadinya tahun 2022, Nadiem menjelaskan bahwa angka tersebut bukan hasil penjualan saham. Nilai itu merupakan dasar pengenaan pajak pendiri sebesar 0,5 persen saat proses penawaran umum perdana atau IPO Gojek.

"Ini email yang menjelaskan bahwa registrasi IPO oleh OJK sudah selesai. Lalu memberitahukan berbagai kewajiban saya sebagai pemegang saham untuk membayar shareholders tax atau founders tax sebesar 0,5 persen," kata Nadiem, Eks Mendikbudristek.

Nadiem menambahkan bahwa pembayaran pajak sebesar Rp 26 miliar yang tercantum dalam laporan perpajakannya diambil dari dana pribadi. Ia menolak anggapan bahwa dana tersebut bersumber dari pihak lain yang terkait dengan proyek kementerian.

"Bayar uang pribadi," tegas Nadiem, Eks Mendikbudristek.

Mengenai aktivitas transaksi saham, Nadiem mengaku baru melakukan penjualan aset secara terbuka di Bursa Efek Jakarta pada periode 2023 dan 2024. Hal ini sekaligus menyanggah asumsi penjualan saham besar-besaran pada tahun sebelumnya.

"Iya, saya menjual saham saya di pasar terbuka di Bursa Efek Jakarta pada 2023 dan 2024," ujar Nadiem, Eks Mendikbudristek.

Berdasarkan rincian transaksi, Nadiem menjual saham senilai Rp 80 miliar dengan pajak Rp 80 juta pada 2023. Sedangkan pada 2024, nilai penjualan mencapai sekitar Rp 200 miliar dengan beban pajak sekitar Rp 200 juta.

"Kalau benar saya jual Rp 5,2 triliun di tahun 2022, bagaimana mungkin saya masih bisa jual saham di 2023 dan 2024? Sudah habis dong saham saya," kata Nadiem, Eks Mendikbudristek.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dakwaan menyebutkan penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan perangkat TIK ke produk berbasis sistem operasi tertentu milik Google.

Artikel terkait

Rekomendasi