Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menepis tudingan keterlibatan dirinya dalam aktivitas korporasi PT Gojek Indonesia maupun PT AKAB setelah resmi menjabat sebagai pejabat negara. Bantahan tersebut disampaikan Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Pernyataan ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keabsahan surat kuasa yang diberikan Nadiem kepada Andre Soelistyo dan Kevin sebelum dirinya dilantik. JPU menduga surat kuasa terkait kepemilikan saham tersebut merupakan upaya untuk menyamarkan peran aktif Nadiem di dalam perusahaan selama masa jabatannya sebagai menteri.
Nadiem memberikan klarifikasi bahwa pemberian surat kuasa tersebut justru dimaksudkan untuk menjaga integritasnya sebagai pejabat publik dari pengaruh bisnis lama miliknya.
ÔÇ£Tujuan utama surat kuasa itu, untuk menghilangkan dan memutuskan semua unsur konflik kepentingan,ÔÇØ ujar Nadiem, dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut adalah bentuk komitmen untuk sepenuhnya melepaskan kontrol manajerial yang sebelumnya ia miliki di perusahaan rintisan tersebut.
ÔÇ£Saya memilih untuk melepaskan hak tersebut untuk menghindari konflik kepentingan,ÔÇØ katanya.
Situasi di ruang sidang sempat menegang saat JPU mencecar Nadiem mengenai isu penjualan saham ketika GoTo melakukan penawaran umum perdana (IPO) pada tahun 2022. Berdasarkan laporan dari Nasional, Nadiem menyatakan bahwa aturan regulasi pasar modal tidak memungkinkan dirinya melakukan transaksi saham pada periode tersebut.
ÔÇ£Pada tahun 2022 saya tidak bisa menjual saham. Secara struktural dikunci oleh OJK,ÔÇØ ucap Nadiem.
Penegasan kembali disampaikan oleh Nadiem untuk meyakinkan majelis hakim bahwa tidak ada keuntungan finansial dari pelepasan saham yang ia terima saat proses IPO berlangsung.
ÔÇ£Tidak ada penjualan saham satu lembar pun di tahun 2022 pada saat IPO karena memang tidak boleh oleh OJK,ÔÇØ tegasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar melalui pengarahan kajian pengadaan teknologi informasi ke produk Google.
Dakwaan menyebutkan bahwa kebijakan tersebut membuat ekosistem TIK di Indonesia didominasi oleh perangkat berbasis Chrome. Selain Nadiem, terdakwa lain bernama Mulyatsyah juga disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus yang sama.