Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 20 April 2026. Permintaan tersebut diajukan akibat kondisi kesehatan terdakwa yang terus memburuk selama masa penahanan.
Dilansir dari Nasional, permohonan ini didasari oleh kebutuhan medis Nadiem yang harus berulang kali menjalani perawatan di rumah sakit. Terdakwa menyatakan bahwa imunitas tubuhnya sering menurun sehingga menghambat kelancaran proses persidangan yang sedang berjalan.
"Dengan segala kerendahan hati, saya ingin memohon dikabulkan permintaan kami untuk penggantian status tahanan, yang mulia," ujar Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Nadiem melaporkan kepada hakim bahwa dirinya sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) setelah sidang pekan lalu karena demam tinggi mencapai 41 derajat Celcius. Hal ini menyebabkan dirinya harus menjalani pembantaran untuk perawatan intensif selama beberapa hari.
"Kondisi kesehatan saya masih naik turun. Kemarin saya demam dua hari karena imunitas drop, jadi harus dibantarkan dari hari Selasa sampai hari Minggu," ujar Nadiem.
Pendiri Gojek tersebut juga menjelaskan rencana tindakan medis lebih lanjut berupa operasi untuk mengatasi penyakit yang dideritanya. Namun, ia merasa lingkungan rumah tahanan saat ini tidak mendukung proses pemulihan pasca-operasi karena faktor kebersihan.
"Operasi itu tidak bisa dilakukan kalau saya tidak, atau akan kemungkinan gagalnya itu sangat tinggi kalau tidak dalam kondisi yang steril dengan akses perawatan," kata dia.
Berdasarkan catatan persidangan, kondisi fisik Nadiem telah mengalami fluktuasi sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025. Majelis hakim hingga saat ini belum memberikan keputusan atas permintaan pengalihan tahanan tersebut karena masih dalam tahap musyawarah.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan pada produk Chromebook milik Google.
Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief serta dua pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.