Nadiem Makarim Ajukan Pengalihan Status Tahanan Karena Sakit

Nadiem Makarim Ajukan Pengalihan Status Tahanan Karena Sakit
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Ajukan Pengalihan Status Tahanan Karena Sakit.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/5/2026) agar status penahanannya dialihkan selama masa penyembuhan penyakitnya. Permintaan ini disampaikan di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK yang menjeratnya.

Dilansir dari Nasional, Nadiem menyatakan bahwa permohonan tersebut bersifat sementara guna menunjang proses pemulihan medis yang sedang ia jalani. Mantan menteri tersebut menegaskan kesiapannya untuk kembali ke rumah tahanan apabila kondisinya telah dinyatakan pulih sepenuhnya oleh tim medis.

ÔÇ£Permohonan dengan rendah hati, permohonan untuk status tahanan diganti selama masa penyembuhan saja bisa diberikan oleh majelis karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh,ÔÇØ ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Nadiem mengungkapkan bahwa kehadirannya di ruang sidang dilakukan meski dokter tidak memberikan rekomendasi karena adanya penolakan atas permohonan sidang daring. Ia berharap proses persidangan selanjutnya hingga hari Rabu dapat dilakukan melalui aplikasi telekonferensi agar ia tetap bisa mengikuti agenda hukum.

ÔÇ£Lalu setelah sembuh, saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah, hanya agar saya bisa sembuh saja,ÔÇØ lanjut Nadiem.

Terdakwa menjelaskan bahwa kondisi kesehatannya membutuhkan perhatian khusus yang sulit dipenuhi jika tetap berada di dalam sel tahanan selama masa kritis penyembuhan. Nadiem secara spesifik meminta pertimbangan majelis hakim untuk jadwal persidangan terdekat.

ÔÇ£Mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau misalnya bergabung sidang besok atau Rabu melalui Zoom,ÔÇØ ujar Nadiem.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memberikan respons tegas mengenai prosedur persidangan apabila terdakwa sedang dalam status dibantarkan atau menjalani perawatan medis. Hakim menyatakan pemeriksaan tidak akan dilanjutkan selama masa tersebut, termasuk melalui sarana daring.

ÔÇ£Jadi, sikap majelis, tetap jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, majelis hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom, ya,ÔÇØ kata Hakim Purwanto.

Penasihat hukum Nadiem, Zaid Mushafi, memperkuat permohonan kliennya dengan menekankan aspek sterilitas lingkungan yang dibutuhkan pascaoperasi. Pihak pengacara berencana menghadirkan tenaga medis untuk memberikan keterangan ahli mengenai kondisi kesehatan Nadiem pada agenda sidang berikutnya.

ÔÇ£Harapan kami seperti yang sudah disampaikan terdakwa tadi mengenai permohonan peralihan status tahanan agar operasi bisa dilaksanakan dengan lancar dan proses persidangan tidak terganggu,ÔÇØ kata Zaid.

Zaid menambahkan bahwa kepastian mengenai tempat perawatan yang memadai menjadi faktor kunci bagi kelancaran pemulihan kliennya setelah tindakan pembedahan dilakukan. Hal ini dinilai penting agar jadwal persidangan tidak mengalami hambatan yang berkepanjangan.

ÔÇ£Khususnya, pascaoperasi tempat yang steril itu, seperti yang sudah disampaikan dokter sebelumnya. Setelah itu, mungkin kalau kita sudah mendapat kepastian mengenai tempat steril,ÔÇØ lanjutnya.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, di mana Nadiem didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar. Penyalahgunaan wewenang ini melibatkan pengarahan kajian pengadaan agar menguntungkan produk teknologi tertentu dalam ekosistem pendidikan Indonesia.

Majelis hakim baru akan memutuskan sikap terkait permohonan pengalihan penahanan tersebut setelah rangkaian persidangan selesai hingga Rabu (6/5/2026). Saat ini, agenda sidang berlanjut pada pemeriksaan saksi ahli hukum pidana dan saksi fakta yang meringankan pihak terdakwa.

Artikel terkait

Rekomendasi