Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Chromebook Karena Sakit

Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Chromebook Karena Sakit
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Chromebook Karena Sakit.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menjalani perawatan medis di rumah sakit sehingga absen dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Kondisi kesehatan terdakwa menyebabkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan Nadiem ke ruang sidang sebagaimana dilaporkan oleh Nasional. Penundaan ini dikonfirmasi setelah Nadiem mengeluhkan nyeri pada bagian tubuh belakang sejak Senin malam.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran terdakwa di hadapan majelis hakim. Nadiem diketahui telah dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak Senin (4/5/2026) malam setelah mengikuti agenda persidangan sebelumnya.

ÔÇ£Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa hari ini dan terdakwa menyampaikan beliau besok bisa hadir,ÔÇØ ujar Roy Riady, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak rumah sakit merekomendasikan perawatan intensif bagi Nadiem di ruangan yang steril. Meski hasil pemeriksaan terbaru menunjukkan kondisi fisik yang membaik, terdakwa mengaku masih merasakan nyeri yang signifikan.

ÔÇ£Pada kesimpulan keterangan medisnya, ya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini ada keluhan di daerah belakangnya terasa nyeri seperti itu. Sehingga perlu pengobatan yang bersih, sehingga dia dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo,ÔÇØ kata Roy Riady, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi situasi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Purwanto S Abdullah memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli.

ÔÇ£Hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan. Dan kita agendakan besok, Rabu tanggal 6 Mei 2026, masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli, ya,ÔÇØ kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Nadiem Makarim terjerat kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan perangkat TIK di ekosistem pendidikan ke produk tertentu yang berafiliasi dengan penyedia teknologi global.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Kasus ini juga melibatkan Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, di mana dua nama terakhir telah menerima vonis penjara masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun pada akhir April 2026 lalu.

Artikel terkait

Rekomendasi