Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Chromebook Karena Rawat Inap

Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Chromebook Karena Rawat Inap
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Chromebook Karena Rawat Inap.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, absen dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (27/4/2026). Nadiem dilaporkan sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta sehingga tidak dapat menghadiri agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Kabar mengenai kondisi kesehatan terdakwa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dilansir dari Nasional, JPU telah menerima dokumen resmi dari pihak medis terkait kondisi kesehatan mantan pejabat tersebut.

"Kami mendapatkan kabar informasi bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo serta dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini," ujar Roy, Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan keterangan yang diterima jaksa, Nadiem memerlukan penanganan medis secara intensif untuk menangani penyakit lama yang dideritanya. Tim medis merekomendasikan pemberian pengobatan tertentu selama masa perawatan di rumah sakit.

"Sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter dan surat keterangan dokter ada penyakit yang lama yang harus diperlukan perawatan intensif pemberian antibiotik di rumah sakit, seperti itu yang mulia," ujar Roy, Jaksa Penuntut Umum.

Catatan medis menunjukkan bahwa Nadiem telah berada di RS Abdi Waluyo sejak Sabtu (25/4/2026). Ia dijadwalkan menjalani perawatan intensif selama sembilan hari hingga 3 Mei 2026 mendatang.

"Dari surat keterangan dokter ini dan resumenya tidak menyebutkan terkait dengan kapan itu operasi, cuma disebutkan beberapa tindakan yang diperlukan," kata Roy, Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Nadiem juga gagal menghadiri persidangan pada Rabu (22/4/2026) karena sempat menolak masuk ke ruang sidang meski sudah berada di lokasi. Dalam perkara ini, ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop dan Chrome Device Management (CDM).

JPU menilai pengadaan CDM tidak dibutuhkan dalam program digitalisasi pendidikan dan menganggap spesifikasi produk diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar yang diduga berasal dari aliran investasi perusahaan teknologi global.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," ujar Roy, Jaksa Penuntut Umum.

Selain Nadiem, kasus ini menyeret tiga terdakwa lain dari lingkungan Kemendikbudristek, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Jaksa menyebut perolehan harta terdakwa yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022 menjadi bagian dari poin pembuktian dalam dakwaan tersebut.

"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," ujar Roy, Jaksa Penuntut Umum.

Hingga saat ini, majelis hakim belum memberikan putusan terkait kelanjutan sidang hari ini. Tim kuasa hukum terdakwa tetap meminta agar agenda pemeriksaan ahli dari pihak mereka dapat dilaksanakan meski terdakwa utama berhalangan hadir.

Artikel terkait

Rekomendasi