Ahmad Muzani Pelajari Gugatan Terkait LCC Empat Pilar MPR 2026

Ahmad Muzani Pelajari Gugatan Terkait LCC Empat Pilar MPR 2026
Foto: Ilustrasi Ahmad Muzani Pelajari Gugatan Terkait LCC Empat Pilar MPR 2026.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan pihaknya akan mempelajari gugatan hukum yang dilayangkan advokat David Tobing terkait sengketa penilaian Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Penegasan ini disampaikan Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/5/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional.

Muzani menjelaskan bahwa jajaran pimpinan MPR saat ini belum mengetahui secara rinci mengenai materi gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Ia berencana melakukan pengecekan mendalam terhadap poin-poin permasalahan yang menjadi dasar tuntutan hukum tersebut.

"Saya belum mendengar. Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," kata Muzani, Ketua MPR RI.

Senada dengan Muzani, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah turut memberikan tanggapan singkat mengenai laporan hukum tersebut. Siti menyebutkan bahwa pihak kesekretariatan baru saja mendapatkan informasi mengenai adanya proses hukum yang berjalan di pengadilan.

"Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," kata Siti Fauziah, Sekretaris Jenderal MPR RI.

Gugatan yang diajukan David Tobing telah terdaftar dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC per tanggal 12 Mei 2026. David menyeret sejumlah nama dalam gugatannya, termasuk Ahmad Muzani sebagai tergugat I, serta beberapa pejabat Sekretariat Jenderal MPR RI lainnya dan pemandu acara kegiatan tersebut.

Berdasarkan laporan Nasional, David Tobing mendalilkan adanya pelanggaran prinsip profesionalitas dan sportivitas dalam penyelenggaraan kompetisi tersebut. Ia menyoroti perlakuan yang dianggap tidak adil terhadap peserta lomba yang berakibat pada kerugian bagi para siswa.

"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David, Advokat.

Tuntutan hukum ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum. David menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan moral bagi generasi muda yang berani memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David, Advokat.

Melalui petitum gugatannya, David menuntut permohonan maaf terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak. Selain itu, ia meminta agar para pejabat yang terlibat diberhentikan dari jabatannya di lingkungan MPR RI sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitum gugatan tersebut.

Persoalan ini dipicu oleh kejadian pada babak final di Pontianak, Sabtu (9/5/2026), saat jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dianulir juri meski dinilai serupa dengan jawaban peserta lain yang dibenarkan. Insiden tersebut memicu protes keras dari pihak sekolah hingga akhirnya berujung pada gugatan di meja hijau.

Artikel terkait

Rekomendasi