Kebijakan larangan jilbab bagi siswi sekolah di Austria dinilai tidak selaras dengan aturan konstitusi negara tersebut. Penilaian ini muncul berdasarkan pendapat hukum yang diminta oleh Komunitas Agama Islam di Austria untuk meninjau aturan yang menuai polemik.
Dilansir dari Detikcom, kajian terbaru menyimpulkan bahwa melarang anak perempuan di bawah usia 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah merupakan pelanggaran prinsip dasar negara. Larangan tersebut dianggap mencederai netralitas agama serta ideologi yang seharusnya dijaga pemerintah.
Badan perwakilan muslim Austria merilis laporan setebal 21 halaman yang menyatakan rencana kebijakan untuk September 2026 itu tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan. Komunitas tersebut telah menyatakan komitmennya untuk menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi setelah disahkan parlemen.
Markus Vasek, Kepala Departemen Perlindungan Hukum dan Pengawasan Administratif di Universitas Johannes Kepler Linz, merupakan sosok di balik penyusunan pendapat hukum tersebut. Ia menekankan bahwa aspek kesetaraan menjadi poin paling krusial dalam menguji konstitusionalitas kebijakan pelarangan jilbab.
Vasek mencatat bahwa upaya serupa pernah muncul pada 2019 di bawah koalisi Partai Rakyat Austria dan Partai Kebebasan Austria. Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan itu pada 2020 karena terbukti diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu.
Dalam putusan terdahulu, pengadilan menegaskan bahwa larangan yang hanya menyasar siswi muslim bertentangan dengan prinsip kesetaraan di mata hukum. Kini, usulan terbaru dari koalisi Partai Rakyat Austria, Partai Sosial Demokrat, dan partai Neos kembali mencoba membatasi jilbab islami.
Pemerintah kali ini mengaitkan pemakaian jilbab dengan simbol kewajiban budaya dan kehormatan. Meski demikian, Vasek menilai formulasi bahasa dalam aturan baru ini justru berpotensi memperluas praktik diskriminasi terhadap warga negara.
"Akibatnya, undang-undang tersebut telah sangat memperluas kelompok orang yang terkena dampak perlakuan tidak setara, sehingga meskipun niat untuk menargetkan secara selektif tetap selektif sehubungan dengan agama yang bersangkutan, cakupan penargetan sekarang lebih luas," katanya.
Kritik juga diarahkan pada cara kebijakan tersebut memandang siswi berjilbab sebagai kelompok homogen yang dianggap belum matang secara kognitif maupun emosional. Vasek menegaskan pendekatan semacam itu sangat bertentangan dengan prinsip netralitas yang wajib dijunjung tinggi dalam sistem hukum Austria.