MUI Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Pati

MUI Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Pati
Foto: Ilustrasi MUI Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Pati.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi, mendesak penegakan hukum maksimal bagi pelaku.

"MUI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (6/5/2026).

Penegasan tersebut menyusul penetapan seorang kiai berinisial A sebagai tersangka dalam perkara yang telah bergulir sejak pelaporan tahun 2024. Gus Fahrur menilai penggunaan kedudukan religius untuk melakukan pelecehan adalah bentuk penyimpangan.

"Merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat," tuturnya.

Pihak MUI meminta publik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap figur pemimpin agama guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini mencakup pengawasan terhadap lingkungan institusi pendidikan berbasis agama.

"Kepercayaan kepada pesantren harus dibarengi dengan sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri," katanya.

Berdasarkan data Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati yang dilansir dari Nasional, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa kiai bernama Ashari telah menjadi tersangka sejak 28 April 2026.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa praktik pencabulan tersebut diduga telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2020. Meskipun laporan resmi telah diterima sejak 2024, proses hukum sempat mengalami kendala administratif.

Hambatan tersebut terjadi lantaran adanya upaya dari pihak korban untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, kepolisian memastikan bahwa tersangka saat ini tetap menjalani pemeriksaan meskipun tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.

Artikel terkait

Rekomendasi