MUI Jelaskan Hukum Kurban Hewan Jantan dan Betina Sesuai Syariat

MUI Jelaskan Hukum Kurban Hewan Jantan dan Betina Sesuai Syariat
Foto: Ilustrasi MUI Jelaskan Hukum Kurban Hewan Jantan dan Betina Sesuai Syariat.

Umat Islam diperbolehkan memilih hewan kurban berjenis kelamin jantan maupun betina dalam menjalankan ibadah Idul Adha. Ketentuan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam, seperti dikutip dari Detikcom.

Menurut Asrorun Niam, hewan kurban tidak harus berjenis jantan. Hal yang paling mendasar adalah hewan tersebut wajib memenuhi kriteria syariat yang meliputi jenis hewan, kecukupan usia, serta kondisi fisik dan kesehatan yang baik.

Meski demikian, terdapat sejumlah alasan kuat yang membuat pemilihan hewan kurban jantan lebih dianjurkan. Ibadah kurban sendiri merupakan sarana bagi seorang muslim untuk mendekatkan diri serta menunjukkan rasa syukur dan penghambaan kepada Allah SWT.

Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al Hajj ayat 34:

"Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)"

Faktor pertama yang membuat hewan jantan lebih dianjurkan adalah nilai ekonomisnya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

"Yang paling mahal harganya dan paling berharga bagi pemiliknya" (HR Bukhari).

Hadits tersebut mengindikasikan bahwa hewan kurban sebaiknya memiliki nilai yang tinggi dan berharga bagi pemiliknya. Nilai materi yang lebih mahal ini mencerminkan kesungguhan pengorbanan seorang muslim, dan secara umum harga hewan jantan memang lebih tinggi daripada betina.

Faktor kedua berkaitan dengan aspek sunnah. Imam Nawawi menyatakan, "Berkurban dengan yang jantan lebih utama daripada betina dalam mazhab Syafi'i."

Pandangan serupa dikemukakan oleh Imam Abu Bakr Ibnul 'Arabi yang berpendapat bahwa berkurban dengan hewan jantan jauh lebih utama. Pilihan ini merujuk pada hadits mengenai tata cara berkurban Nabi Muhammad SAW.

Qutaibah mengabarkan bahwa Abu Awanah mengatakan dari Qatadah dari Anas, ia berkata:

"Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang berwarna putih, dan bertanduk dua. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan takbir, dan dengan meletakkan kaki beliau di atas sisi kambing itu." (HR Muttafaq 'alaih).

Manfaat dari Sisi Ilmu Peternakan

Pemilihan hewan jantan juga memiliki dampak positif terhadap kelestarian populasi ternak. Berdasarkan ilmu peternakan, kambing atau domba betina membutuhkan waktu untuk berkembang biak, mulai dari masa kawin di usia 10-12 bulan, masa kehamilan selama 5 bulan, hingga menyusui selama 2 bulan.

Sementara itu, syarat usia kurban untuk kambing atau domba adalah 1 sampai 2 tahun. Pada rentang usia ini, hewan jantan biasanya telah melewati masa kawin pertama dan siap disembelih tanpa mengganggu proses reproduksi kelompoknya.

Kondisi serupa terjadi pada sapi dan kerbau yang memasuki usia kawin pada umur 1-2 tahun dengan masa kehamilan serta menyusui sekitar satu tahun. Syarat usia kurban sapi dan kerbau yang berada pada umur 2 memasuki 3 tahun membuat ternak jantan lebih ideal untuk dipotong.

Lembaga sosial Dompet Dhuafa memastikan persediaan hewan kurban yang mereka kelola berjenis kelamin jantan. Melalui program Tebar Hewan Kurban yang telah berjalan lebih dari 30 tahun, lembaga ini menerapkan pengawasan kualitas secara berkala sekaligus memberdayakan para peternak lokal di berbagai pelosok daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi