Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menyatakan dukungan terhadap wacana pelarangan rokok elektrik atau vape pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai adanya kandungan zat narkotika dan obat bius dalam sejumlah sampel cairan vape di Indonesia.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan status hukum penggunaan vape menjadi haram jika terbukti mengandung zat adiktif berbahaya. Penegasan ini muncul setelah koordinasi mengenai potensi penyalahgunaan media elektronik tersebut sebagai sarana baru peredaran gelap narkotika.
"Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, tapi namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat bahwa khamar itu adalah haram," kata KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Data dari Badan Narkotika Nasional menunjukkan adanya penyalahgunaan serius dalam distribusi cairan vape. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menemukan kandungan yang mengkhawatirkan.
Dari total sampel tersebut, 11 sampel positif mengandung kanabinoid atau ganja, sementara satu sampel lainnya mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, petugas menemukan zat etomidate yang merupakan jenis obat bius dalam beberapa sampel cairan yang diuji di lapangan.
BNN mencatat saat ini telah teridentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di tanah air. Fenomena ini mendorong BNN mengusulkan pelarangan total peredaran vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Senayan.
MUI juga menyoroti risiko kesehatan publik bagi perokok pasif dan mendorong adanya regulasi ketat di ruang terbuka. Lembaga tersebut meminta DPR RI untuk segera merumuskan aturan yang melarang penggunaan vape di tempat umum guna melindungi masyarakat dari paparan uap berbahaya.
Dukungan MUI ini memperkuat posisi BNN yang menilai vape sebagai media konsumsi narkotika yang sulit dideteksi, serupa dengan penggunaan bong untuk sabu. Usulan pelarangan ini diproyeksikan menjadi poin krusial dalam pengambilan keputusan legislatif terkait keamanan zat adiktif di Indonesia ke depan.