Ketua MUI Bidang Penguatan Ruang Keluarga (PRK) Dr. Siti MaÔÇÖrifah mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren pada Sabtu (9/5/2026). Penegasan ini bertujuan melindungi santri serta menjaga integritas lembaga pendidikan agama dari tindakan asusila.
Siti MaÔÇÖrifah menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Hal ini didasari adanya ketimpangan relasi kuasa yang kerap memojokkan posisi korban, sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Kekecewaan mendalam disampaikan pihak MUI karena pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman menuntut ilmu justru menjadi lokasi terjadinya tindak pidana tersebut.
ÔÇ£Mirisnya tindakan keji ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi teladan,ÔÇØ ungkap Siti MaÔÇÖrifah, Ketua MUI Bidang PRK.
Penolakan terhadap kompromi dalam kasus asusila menjadi poin utama yang ditekankan untuk memastikan efek jera bagi pelaku.
ÔÇ£Kita harus bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apa pun. Kejahatan ini harus diproses secara hukum, jangan ada kompromi,ÔÇØ tegas Siti MaÔÇÖrifah.
Ia merujuk pada insiden di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang penanganan hukumnya sempat terhambat akibat upaya mediasi kekeluargaan. Selain aspek hukum, perlindungan terhadap anak didik juga melibatkan peran aktif orang tua dan pengawasan instansi terkait.
ÔÇ£Kepada orangtua, harus ada akses pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak mereka yang belajar di pesantren,ÔÇØ ujar Siti MaÔÇÖrifah.
Pihak MUI mendorong Kementerian Agama untuk melakukan audit sistem pengawasan serta tata kelola di seluruh pesantren. Selain itu, pemulihan psikis korban melalui pendampingan independen menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan.
ÔÇ£Korban harus dilindungi dan mendapatkan dukungan penuh dalam proses pemulihan psikologis,ÔÇØ lanjut Siti MaÔÇÖrifah.
Langkah preventif telah dilakukan melalui rangkaian sosialisasi oleh Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI ke berbagai pesantren. Program tersebut mencakup pelatihan bagi pengasuh agar lebih responsif dalam memberikan perlindungan kepada santri.
ÔÇ£Masyarakat harus mengawal proses hukum ini agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,ÔÇØ tutup Siti MaÔÇÖrifah.