Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap keras atas penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI) serta aktivis kemanusiaan yang tengah membawa bantuan menuju Gaza, seperti dilansir dari Cahaya.
Sikap tersebut disuarakan lewat taujihat resmi dalam agenda konsolidasi bersama organisasi masyarakat Islam serta lembaga filantropi di Jakarta.
Penyergapan kapal sipil pengangkut logistik kemanusiaan tersebut dinilai oleh MUI sebagai bentuk pelanggaran fatal terhadap hukum internasional.
MUI menuntut Pemerintah Israel segera melepaskan sembilan WNI sekaligus seluruh sukarelawan yang ditangkap paksa dari kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional.
Ketetapan resmi ini tercantum dalam Taujihat MUI Nomor: Kep-52/DP-MUI/V/2026 yang disahkan oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar bersama Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Erick Yusuf membacakan langsung taujihat tersebut dalam forum konsolidasi di Kantor MUI, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
Melalui maklumat taujihat, MUI mengutuk keras operasi militer Israel yang menyergap dan menahan kapal sipil pengirim bantuan bagi warga Gaza.
"Menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap sembilan warga negara Indonesia dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Israel terhadap keselamatan misi kemÓª¥Óª¿Óºüsiaan," kata Erick Yusuf.
Pihak MUI menegaskan bahwa keselamatan para sukarelawan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Israel karena penangkapan terjadi di wilayah perairan internasional.
Dukungan Jalur Diplomasi Internasional
MUI menyatakan dukungannya terhadap langkah taktis Pemerintah Indonesia yang menggerakkan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) beserta negara-negara mitra untuk mengawal proses pelepasan para WNI.
Sejumlah negara sahabat yang diharapkan terlibat aktif antara lain Turki, Mesir, Yordania, dan beberapa negara lainnya.
Keterlibatan komunitas internasional dipandang sangat krusial demi menjamin keselamatan sembilan WNI serta seluruh relawan yang berada dalam tahanan.
Desakan Hukum Melalui Mahkamah Internasional
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Internasional didorong oleh MUI untuk segera mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum oleh militer Israel.
MUI meminta agar persoalan ini dibawa ke ranah pengadilan global, termasuk melalui International Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ).
Masyarakat dunia beserta umat Islam juga diajak untuk terus memperkuat solidaritas kemanusiaan dan bantuan filantropi bagi warga Palestina.
"Mari kita mendoakan semoga sembilan WNI tersebut dalam keadaan selamat dan segera dapat kembali ke tanah air dengan selamat sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga," kata Erick Yusuf.