Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi, mendesak aparat kepolisian untuk memberikan sanksi hukum berat terhadap pelaku kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan tersangka terhadap seorang kiai berinisial A atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Fahrur menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan agar memberikan keadilan bagi para korban.
"Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas," katanya Ahmad Fahrur Rozi, Ketua MUI Bidang Pesantren.
Penegasan tersebut didasari pandangan bahwa tindakan asusila yang terjadi telah mencoreng institusi pendidikan agama secara luas. MUI menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang telah mengkhianati amanah masyarakat.
"Karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun," imbuh Ahmad Fahrur Rozi, Ketua MUI Bidang Pesantren.
Fahrur juga menyerukan evaluasi total terhadap pola interaksi di lingkungan pesantren untuk memutus rantai penyalahgunaan wewenang. Hal ini mencakup audit sistem pengawasan guna memastikan keamanan seluruh santri dari potensi eksploitasi oleh pihak pengasuh.
"Menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi," tandas Ahmad Fahrur Rozi, Ketua MUI Bidang Pesantren.
Dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota Pati telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bukti permulaan yang memadai. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial A resmi menyandang status tersebut sejak 28 April 2026.
Penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencabulan diduga telah berlangsung sejak 2020, meskipun laporan resmi baru diterima pada 2024. Penanganan kasus sempat terkendala upaya penyelesaian kekeluargaan, namun polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut meski tersangka saat ini belum ditahan.