Muhaimin Iskandar Soroti Keleluasaan Undang-Undang Terkait Jabatan Ketua Umum Parpol

Muhaimin Iskandar Soroti Keleluasaan Undang-Undang Terkait Jabatan Ketua Umum Parpol
Foto: Ilustrasi Muhaimin Iskandar Soroti Keleluasaan Undang-Undang Terkait Jabatan Ketua Umum Parpol.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa regulasi saat ini masih memberikan kebebasan terkait durasi kepemimpinan ketua umum partai politik. Pernyataan ini disampaikan di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Senin (27/04/2026), sebagai respons atas usulan pembatasan jabatan oleh KPK.

Muhaimin menilai wacana yang dilempar oleh lembaga antirasuah tersebut merupakan masukan yang positif. Kendati demikian, ia menekankan bahwa aturan hukum yang berlaku belum memberikan batasan kaku bagi pucuk pimpinan partai, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Ya usulan yang bagus. Tapi undang-undang masih memberikan keleluasaan," ujar Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Selain faktor regulasi, pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan di tingkat internal partai merupakan wujud nyata dari implementasi sistem demokrasi. Proses tersebut menurutnya berlangsung secara terbuka bagi para kader.

"Yang kedua, demokrasi juga memberikan ruang kepada proses pemilihan internal yang sangat terbuka dan demokratis," ucap Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengusulkan adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Langkah ini diambil setelah hasil kajian menemukan belum adanya standarisasi sistem kaderisasi yang terintegrasi di lingkungan partai.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," tulis keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

KPK juga mendorong keterlibatan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun sistem pelaporan kaderisasi yang terhubung dengan bantuan keuangan partai. Hal ini bertujuan agar partai politik mengimplementasikan rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan jenjang kaderisasi yang jelas.

ÔÇ£Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,ÔÇØ tulis keterangan tersebut.

Lebih lanjut, lembaga tersebut menyarankan revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Poin usulan tambahan mencakup klasifikasi keanggotaan partai yang dibagi menjadi jenjang anggota muda, madya, hingga utama.

Artikel terkait

Rekomendasi