Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
Foto: Ilustrasi Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Kuota Haji.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, seperti dilansir dari Nasional pada Senin (18/5/2026).

Muhadjir Effendy sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Alasan permohonan penundaan tersebut diajukan karena Muhadjir Effendy sudah terikat dengan agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi Prasetyo.

Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara korupsi kuota haji ini. Para tersangka meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Penyidik KPK menduga ada praktik pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang melanggar peraturan perundang-undangan, disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga menyerahkan uang senilai 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex, serta mengalirkan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Di sisi lain, tersangka Asrul Azis Taba juga diduga memberikan dana sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex demi memuluskan pengaturan pengisian kuota khusus tambahan tersebut.

Tindakan tersebut membuat 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR meraup keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan jumlah akumulasi mencapai Rp 40,8 miar.

Pihak KPK menegaskan bahwa posisi Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penerimaan uang-uang tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi