Oditurat Militer mengungkapkan motif dendam pribadi di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026. Kasus ini menyeret empat prajurit aktif dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma Bais TNI sebagai terdakwa.
Pihak penuntut umum mengidentifikasi para terdakwa terdiri dari tiga orang perwira dan satu orang bintara. Sebagaimana dilansir dari Nasional, penyebutan motif dendam pribadi tersebut saat ini masih berstatus sebagai dugaan penuntut yang harus dibuktikan melalui fakta-fakta hukum di persidangan.
Pengujian terhadap motif ini menjadi krusial karena melibatkan empat pelaku yang berasal dari kesatuan militer yang sama. Penjelasan mengenai hubungan personal antara masing-masing terdakwa dengan korban secara individual diperlukan untuk memperkuat argumen bahwa tindakan tersebut bukan merupakan aksi kolektif terkait kedinasan.
Barang bukti yang telah diserahkan oleh Oditurat Militer ke pengadilan mencakup botol aki bekas, helm, tumbler, sisa cairan pembersih karat, hingga flash disk berisi rekaman video. Keberadaan barang-barang tersebut mengindikasikan adanya tahap persiapan dan dokumentasi yang terencana sebelum eksekusi dilakukan.
Pembuktian di persidangan nantinya harus mampu menjembatani hubungan antara motif dendam dengan rangkaian persiapan logistik tersebut. Publik kini menanti rincian interaksi langsung antara para terdakwa dan Andrie Yunus guna memastikan transparansi dalam penyelesaian perkara yang menyentuh hubungan sipil dan militer ini.