Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menekankan pentingnya stabilitas regulasi terkait subsidi kendaraan listrik (EV) di tanah air. Ia berharap kebijakan tersebut memiliki perencanaan yang matang dan tidak berganti-ganti dalam periode yang singkat.
Moeldoko menilai kepastian hukum sangat krusial bagi para pelaku industri otomotif dalam menyusun strategi bisnis ke depan. Tanpa adanya kebijakan yang ajeg, investor akan kesulitan merancang rencana investasi jangka panjang secara matang.
Ia menyarankan agar evaluasi terhadap kebijakan subsidi setidaknya dilakukan setiap tiga tahun sekali, bukan setiap tahun. Hal ini bertujuan agar dunia usaha memiliki ruang untuk bernapas dan menyesuaikan operasional mereka dengan aturan yang ada.
Skema Subsidi Mobil dan Motor Listrik
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengumumkan rencana pemberian bantuan untuk pembelian unit EV. Insentif ini mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat dengan mekanisme yang berbeda.
Untuk mobil listrik, pemerintah memberikan potongan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran insentif pajak ini dirancang variatif, mulai dari 40 persen hingga mencapai 100 persen.
Sementara itu, bagi masyarakat yang berminat membeli sepeda motor listrik, pemerintah menyediakan subsidi langsung berupa potongan harga. Nilai subsidi yang disiapkan adalah sebesar Rp5 juta untuk setiap unit motor listrik.
Berikut adalah ringkasan skema subsidi kendaraan listrik yang akan berlaku:
| Jenis Kendaraan | Bentuk Subsidi | Besaran Insentif |
|---|---|---|
| Mobil Listrik | PPN DTP (Pajak Ditanggung Pemerintah) | 40% hingga 100% |
| Motor Listrik | Potongan Harga Langsung | Rp5 juta per unit |
Data di atas merupakan gambaran umum mengenai besaran dukungan finansial yang disiapkan pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Meski demikian, petunjuk pelaksanaan resminya masih dinantikan oleh publik.
Prioritas Penerima Subsidi Harus Tepat Sasaran
Moeldoko memberikan catatan khusus mengenai penyaluran subsidi bagi sepeda motor listrik agar lebih efektif. Ia mengusulkan agar kelompok pekerja tertentu mendapatkan prioritas dalam skema bantuan ini.
Pihak-pihak seperti pengemudi ojek daring atau mitra perusahaan transportasi dinilai paling layak didahulukan. Harapannya, penggunaan motor listrik dapat membantu mereka meningkatkan pendapatan bersih harian melalui penghematan biaya operasional.
Ia menegaskan bahwa subsidi sebaiknya tidak habis begitu saja hanya karena sistem "siapa cepat dia dapat". Moeldoko tidak ingin bantuan pemerintah jatuh ke tangan masyarakat yang sebenarnya secara ekonomi tidak memerlukan subsidi tersebut.
Beberapa poin utama usulan Moeldoko terkait distribusi subsidi:
- Memprioritaskan mitra korporasi transportasi seperti pengemudi ojol.
- Memastikan kuota subsidi tidak habis oleh kelompok masyarakat mampu.
- Menyusun kriteria penerima yang lebih spesifik demi keadilan sosial.
- Menjamin adanya perencanaan distribusi yang transparan dan terukur.
Usulan tersebut bertujuan agar anggaran negara yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Selain itu, hal ini juga dapat mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke energi listrik.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan kuota awal sebanyak 100 ribu unit masing-masing untuk mobil dan motor listrik. Jika minat masyarakat sangat tinggi dan kuota tersebut habis, pemerintah berjanji akan menambah alokasi subsidi tersebut.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diimplementasikan pada Juni 2026 mendatang. Namun, saat ini para pemangku kepentingan masih menunggu rincian teknis terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi penerima manfaat.