MK Wajibkan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30 Persen

MK Wajibkan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30 Persen
Foto: Ilustrasi MK Wajibkan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30 Persen.

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan partai politik peserta pemilu memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD, seperti dilansir dari Media Indonesia pada Senin (25/5).

Langkah hukum melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diambil untuk mengatasi ketimpangan representasi perempuan di parlemen yang dinilai belum ideal.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pleno yang memutuskan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai daftar bakal calon legislatif harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan pertimbangan hukum mengenai perubahan arah kebijakan yang signifikan sejak Pemilu 2004, di mana aturan ini tidak lagi menjadi pilihan sukarela bagi partai politik.

"Awalnya keterwakilan perempuan 30% diatur bersifat fakultatif dengan mencantumkan kata ÔÇÿdapatÔÇÖ dalam UU Nomor 12 Tahun 2003. Namun sejak Pemilu 2009, rumusan norma yang bersifat fakultatif tersebut tidak lagi dipakai," kata Guntur.

Hakim Konstitusi Adies Kadir turut menekankan bahwa penghapusan kata tersebut menjadi penanda keterikatan hukum mutlak, termasuk mekanisme penempatan minimal satu perempuan di setiap tiga bakal calon legislatif.

"Dari norma yang awalnya fakultatif menjadi norma yang mengarah bersifat imperatif. Setidaknya arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata ÔÇÿdapatÔÇÖ sejak penyelenggaraan Pemilu 2009," ujar Adies Kadir.

Kewajiban penempatan posisi ini kemudian dipertegas lagi oleh Adies Kadir sebagai aturan yang harus ditaati oleh seluruh partai politik dalam penyusunan daftar calon.

"Partai Politik Peserta Pemilihan Umum diharuskan untuk menempatkan sekurang-kurangnya satu orang calon perempuan dari setiap tiga orang bakal calon dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD," kata Adies.

Kebijakan tindakan afirmatif ini merujuk pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 untuk mencapai keadilan karena keterwakilan perempuan di legislatif belum pernah menyentuh angka 30 persen, meskipun data BPS 2026 menunjukkan jumlah penduduk laki-laki (144,8 juta jiwa) dan perempuan (142,3 juta jiwa) relatif seimbang.

"Secara konstitusional, jika terdapat ketidakseimbangan antara berbagai kelompok, terbuka kemungkinan memperlakukan ketentuan yang bersifat khusus sehingga tercapai keseimbangan," jelas Guntur Hamzah.

Kebijakan diskriminasi positif ini juga dinilai sejalan dengan komitmen internasional Indonesia terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.

"Pengaturan affirmative action sebagai bentuk diskriminasi positif dengan maksud meningkatkan jumlah atau persentase keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan menjadi suatu keniscayaan," tambah Guntur.

Putusan ini sekaligus memperkuat rangkaian putusan MK terdahulu, yakni Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014, dan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024.

Artikel terkait

Rekomendasi