Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Selasa, 12 Mei 2026. Putusan ini menegaskan Jakarta tetap memegang status ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ke Nusantara.
Dilansir dari Nasional, Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang mengakhiri ketidakpastian hukum mengenai status Jakarta dan Nusantara. Mahkamah menilai tidak ada kekosongan status konstitusional karena UU DKJ baru berlaku efektif setelah Keppres pemindahan ditetapkan oleh Presiden.
Pembangunan IKN saat ini menghadapi tantangan anggaran yang terus menyusut secara signifikan menurut data Kompas. Alokasi APBN turun dari Rp 43,4 triliun pada 2024 menjadi Rp 15,3 triliun pada 2025, dan hanya dialokasikan sebesar Rp 6 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Hingga akhir 2025, laporan The Guardian mencatat baru terdapat sekitar 2.000 aparatur sipil negara dan 8.000 pekerja konstruksi yang menetap di lokasi tersebut. Media asal Inggris tersebut menyoroti risiko IKN menjadi kota yang sepi di tengah target populasi 1,2 juta jiwa pada 2030.
"along its immaculate streets, only a handful of gardeners and curious tourists can be seen" tulis The Guardian.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memberikan kritik terkait kondisi sosiopolitik proyek pembangunan ibu kota baru tersebut di Kalimantan. Ia menyoroti legitimasi politik IKN yang dinilai masih belum sepenuhnya kuat di mata publik.
"Secara politik," katanya, "ia tidak mau mati, tidak mau hidup."
Pemerintah menargetkan fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan berfungsi penuh di Nusantara pada tahun 2028. Rencana ini mencakup pemindahan sekitar 9.500 ASN secara bertahap hingga tahun 2029 mendatang.