Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Status PNS dan PPPK

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Status PNS dan PPPK
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Status PNS dan PPPK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang ASN mengenai perbedaan status antara PNS dan PPPK karena dinilai tidak jelas serta bertentangan secara internal pada Rabu (29/4/2026). Dilansir dari Nasional, gugatan tersebut dianggap gagal menunjukkan pertentangan norma dengan UUD 1945.

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Hakim menilai pemohon tidak mampu menyusun argumentasi memadai terkait konstitusionalitas norma yang diuji. MK juga menyoroti adanya kontradiksi dalam poin-poin tuntutan yang diajukan oleh pemohon.

Majelis hakim menjelaskan bahwa penghapusan pembedaan status kepegawaian akan membuat tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan. Hal ini dikarenakan status kesetaraan tersebut akan melekat secara otomatis jika perbedaan status ditiadakan.

"Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan.

Saldi menambahkan bahwa argumentasi yang disampaikan oleh pihak pemohon tidak bersifat komprehensif. Kurangnya dasar yang kuat menyulitkan Mahkamah dalam melakukan penilaian terhadap norma undang-undang yang sedang digugat.

"Dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 diperlukan argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita," ujar Saldi Isra.

Lembaga peradilan ini menegaskan bahwa pemohon seharusnya menyusun kerangka argumentasi yang lebih terstruktur. Hal itu mencakup indikator yang jelas, parameter penilaian terukur, metode evaluasi, serta mekanisme pengukuran kinerja yang bersifat rasional.

Permohonan ini sebelumnya didaftarkan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Yumnawati dan Supriaman, bersama seorang dosen PPPK bernama Rizalul Akram. Mereka menyoroti ketidakpastian hukum terkait berakhirnya masa perjanjian kerja yang dianggap bisa memutus hubungan kerja tanpa evaluasi objektif.

Artikel terkait

Rekomendasi