MK Tolak Gugatan Uji Materi Larangan Polisi Rangkap Jabatan

MK Tolak Gugatan Uji Materi Larangan Polisi Rangkap Jabatan
Foto: Ilustrasi MK Tolak Gugatan Uji Materi Larangan Polisi Rangkap Jabatan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi mengenai aturan rangkap jabatan anggota kepolisian di luar institusi Polri tidak dapat diterima dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis (16/4/2026). Keputusan ini diambil karena para pemohon tidak memenuhi persyaratan dokumen formal.

Kegagalan pemenuhan syarat administratif tersebut dilansir dari Nasional menjadi alasan utama hakim dalam perkara Nomor 61/PUU-XXIV/2026. Pemohon gagal menyertakan alat bukti fisik yang sah serta tidak membubuhi tanda tangan pada berkas permohonan yang diajukan ke meja hijau.

Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan penjelasan rinci mengenai ketidakpatuhan prosedur yang dilakukan oleh pihak pemohon selama proses persidangan berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi.

"Para Pemohon saat mengajukan permohonan tidak mengajukan alat bukti yang telah dibubuhi meterai, melainkan hanya menyerahkan soft copy alat bukti," ujar Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Arsul menegaskan bahwa sejak tahap awal hingga proses perbaikan, dokumen yang masuk ke sistem MK hanya berupa salinan digital tanpa legalitas meterai yang seharusnya menjadi standar formalitas hukum. Selain itu, terdapat kekosongan tanda tangan pada dokumen perbaikan dari pihak kuasa hukum maupun pemohon sendiri.

"Yang dimaksud dengan ÔÇÿjabatan di luar kepolisianÔÇÖ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian," ujar Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Langkah hukum ini sebelumnya diprakarsai oleh Syamsul Jahidin, Marina Ria Aritonang, serta seorang aparatur sipil negara bernama Ria Merryanti. Mereka mengincar perubahan atas Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia agar dimaknai secara berbeda.

Catatan persidangan menunjukkan ketidakhadiran kuasa hukum pemohon dalam agenda perbaikan permohonan yang dijadwalkan pada 4 Maret 2026 lalu. Ketidakhadiran tersebut semakin memperkuat kesimpulan majelis hakim bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan formil yang diatur dalam hukum acara konstitusi.

Artikel terkait

Rekomendasi