Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal lulusan Strata-2 (S2) bagi calon anggota legislatif pada Jumat (15/6/2026). Dilansir dari Nasional, Hakim menilai permohonan yang diajukan oleh Ardi Usman tersebut tidak memenuhi syarat kejelasan argumentasi konstitusional.
Lembaga peradilan ini menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak mampu menunjukkan pertentangan nyata antara UU Pemilu dengan UUD 1945. Ketidakjelasan ini membuat Mahkamah tidak dapat menerima pokok permohonan tersebut secara keseluruhan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa pemohon hanya memberikan rujukan tanpa penjelasan hukum yang memadai. Penegasan ini disampaikan saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara nomor 124/PUU-XXIV/2026 tersebut.
"Uraian dalam posita Pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas ihwal argumentasi hukum yang dapat menunjukkan secara jelas dan memadai pertentangan antara norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 dengan UUD NRI Tahun 1945," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Majelis hakim menambahkan bahwa meskipun ada dasar pengujian yang dicantumkan, hal tersebut tetap tidak mampu meyakinkan Mahkamah. Tidak ditemukannya pertentangan yang kuat membuat kedudukan permohonan ini dianggap cacat formil.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Saldi.
Keputusan akhir kemudian dibacakan oleh pimpinan sidang yang menetapkan status permohonan pemohon. Ketetapan ini mengukuhkan bahwa aturan syarat pendidikan caleg tetap berlaku sesuai regulasi yang ada saat ini.
"Karena itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima."
Sebelumnya, Ardi Usman selaku pemohon berpendapat bahwa ketiadaan standar pendidikan tinggi bagi legislator menghalangi lahirnya kepemimpinan berbasis ilmu pengetahuan. Ia turut menyertakan data perbandingan tingkat pendidikan parlemen di berbagai negara dunia sebagai referensi dalam gugatannya.
| Negara | Persentase | Tingkat Pendidikan |
|---|---|---|
| Iran | 100% | Minimal S2 |
| Ukraina | 100% | Minimal S2 |
| Polandia | 100% | Minimal S2 |
| Swedia | 82% | Lulusan S1 |
| Inggris | 90% | Lulusan S2 |
| Amerika Serikat | 80% | Lulusan S1 |
Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ÔÇ£berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat.ÔÇØ