Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait persyaratan tingkat pendidikan calon anggota legislatif dalam UU Pemilu yang diajukan oleh Ardi Usman pada Jumat (15/6/2026). Penolakan ini dilakukan karena pemohon dianggap tidak memberikan argumentasi hukum yang memadai terkait pertentangan aturan tersebut dengan konstitusi.
Dilansir dari Nasional, gugatan yang terdaftar dengan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tersebut menargetkan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon menginginkan agar setiap calon anggota legislatif minimal menyandang gelar pendidikan strata-2 (S2) atau sederajat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon lebih banyak menyertakan referensi tautan internet dalam permohonannya dibandingkan menyusun konstruksi hukum yang kuat. Mahkamah menilai hal tersebut membuat gugatan menjadi tidak jelas.
"Uraian dalam posita Pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas ihwal argumentasi hukum yang dapat menunjukkan secara jelas dan memadai pertentangan antara norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 dengan UUD NRI Tahun 1945," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Lembaga peradilan tersebut juga menegaskan bahwa meskipun ada pencantuman dasar pengujian, substansi argumen yang dibawa tidak berhasil membuktikan adanya pelanggaran terhadap UUD 1945. Ketidakjelasan argumen ini menjadi poin krusial dalam pengambilan keputusan hakim.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Saldi.
Dalam sidang pendahuluan, Ardi Usman sempat menyatakan kekhawatiran bahwa ketiadaan batas pendidikan minimal dapat menghambat kemunculan pemimpin berbasis ilmu pengetahuan. Ia juga memaparkan data perbandingan tingkat pendidikan parlemen di mancanegara sebagai bagian dari alasannya.
| Negara | Tingkat Pendidikan Anggota Parlemen |
|---|---|
| Iran | Seluruhnya minimal S2 |
| Ukraina | Seluruhnya minimal S2 |
| Polandia | Seluruhnya minimal S2 |
| Swedia | 82 persen lulusan S1 |
| Inggris | 90 persen lulusan S2 |
| Amerika Serikat | 80 persen lulusan S1 |
Melalui tuntutannya, pemohon berharap ada pemaknaan baru terhadap syarat kelulusan caleg demi meningkatkan standar intelektual di ranah politik. Namun, karena persyaratan formal dan materiil yang dianggap bermasalah, hakim mengambil keputusan final atas status hukum permohonan tersebut.