Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi mengenai aturan rangkap jabatan anggota Polri di luar institusi tidak dapat diterima pada sidang pleno Kamis (16/4/2026). Penolakan ini disebabkan oleh kegagalan pemohon dalam memenuhi syarat administrasi formil terkait legalitas alat bukti.
Ketidakabsahan berkas tersebut dipicu oleh absennya dokumen fisik yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam persidangan. Dilansir dari Nasional, majelis hakim menemukan bahwa pihak pemohon tidak melampirkan bukti fisik yang sah selama proses persidangan berlangsung.
"Para Pemohon saat mengajukan permohonan tidak mengajukan alat bukti yang telah dibubuhi meterai, melainkan hanya menyerahkan soft copy alat bukti," ujar hakim konstitusi, Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (16/4/2026).
Penegasan mengenai kegagalan syarat formil ini juga mencakup aspek teknis permohonan lainnya. Hakim Arsul Sani menambahkan bahwa sejak tahap awal hingga perbaikan, para pemohon tetap tidak menyerahkan dokumen bermeterai kepada Mahkamah.
"Yang dimaksud dengan ÔÇÿjabatan di luar kepolisianÔÇÖ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian," ujar Syamsul Jahidin, Pemohon.
Permohonan perkara Nomor 61/PUU-XXIV/2026 ini sebelumnya diajukan oleh Syamsul Jahidin bersama Ria Merryanti dan Marina Ria Aritonang. Mereka menggugat Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur batasan jabatan bagi anggota Korps Bhayangkara.
Selain masalah meterai pada dokumen digital, Mahkamah mencatat adanya kelalaian lain berupa ketiadaan tanda tangan pada berkas perbaikan. Ketidakhadiran kuasa hukum dalam sidang agenda perbaikan pada 4 Maret 2026 menjadi poin tambahan yang memperlemah kedudukan hukum para pemohon di mata hakim.